TEMPO.CO, Jakarta-Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Haris Azhar, mengatakan kepolisian belum berhenti melakukan upaya kriminalisasi terhadap kliennya. “Caranya dengan menetapkan penyidik KPK, Yuri Leonard Siahaan, sebagai tersangka penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004,” ujar Haris, Selasa 16 Oktober 2012.
Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan Yuri sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Novel. Keduanya dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat berdinas di Polres Kota Bengkulu.
Haris mengatakan Yuri, Novel, dan tiga polisi lainnya sedang dalam perjalanan saat penembakan terjadi. "Mereka (kolega Novel) dijadikan tersangka supaya tak bisa menjadi saksi alibi untuk Novel," katanya.
Tak hanya itu, dalam kasus ini, kepolisian juga sengaja memasang seorang anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu sebagai penyidik. Pada waktu kejadian, petugas tersebut sedang piket.
Adapun Polda Bengkulu menyatakan belum menambah jumlah tersangka karena penyidikan kasus ini ditunda atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Namun, kedua anak buah Novel, yaitu Ajun Komisaris Polisi Yuri Siahaan dan Ajun Komisaris Polisi Arif Sembiring, tetap akan diperiksa,” ucap juru bicara Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Hery Wiyanto.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyebutkan bahwa penyidikan terhadap Novel dan Yuri boleh diteruskan. "Mengusut saja tidak apa-apa, mencari informasi. Tapi konsentrasi KPK menangani kasus simulator harus menjadi prioritas," kata Djoko.
FEBRIYAN | ARYANI KRISTANTI | EFRI R
Berita Terpopuler
Novi Akan Tuntut Penyebar Foto Syur
Nazar: Anas dan Andi Seharusnya Sudah Tersangka
23 Jenderal Polisi Naik Pangkat
Panglima TNI Bela Anak Buahnya yang Pukul Wartawan
Kapolri Beri Kesempatan Novel Tuntaskan Tugasnya
Dua Polisi yang Hilang di Poso Ditemukan Tewas