TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pertahanan dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati, menilai peraturan tentang keamanan nasional belum diperlukan. Menurut dia, jika terkait dengan permasalahan keamanan, sebaiknya DPR merevisi Undang-Undang tentang Kepolisian atau Tentara Nasional Indonesia.
"Bukan memunculkan undang-undang baru sebagai payung hukum," kata Susaningtyas di kompleks parlemen, Senayan, Rabu, 17 Oktober 2012.
Terkait dengan lobi dari pemerintah ke fraksi-fraksi, Susaningtyas mengatakan fraksinya siap mendengar penjelasan dari Wakil Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Akan tetapi, draf pemerintah terbaru belum diterima. "Drafnya belum sampai ke tangan kami," kata dia.
Susaningtyas menilai lobi pemerintah itu sah saja dilakukan. Namun bukan berarti kedatangan wakil pemerintah akan menjadi politik transaksional. "Itu pergaulan politik biasa," kata dia.
Dia menilai masih banyak pasal multitafsir dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional. Misalnya, menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, dia meminta rancangan itu harus diperbaiki.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terpopuler lainnya:
Novi Akan Tuntut Penyebar Foto Syur
Panglima TNI Bela Anak Buahnya yang Pukul Wartawan
23 Jenderal Polisi Naik Pangkat
Nazar: Anas dan Andi Seharusnya Sudah Tersangka
Kapolri Tutupi Kasus Korupsi yang Disidik Polisi
Dua Polisi yang Hilang di Poso Ditemukan Tewas