Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rute Monorel Diusulkan di Atas Busway  

image-gnews
TEMPO/Zulkarnain
TEMPO/Zulkarnain
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Jasa Konstruksi Indonesia, Malkan Amin, menilai proyek moda transportasi monorel bisa terealisasi asalkan ada revisi desain dan jaringan dari jalur yang ada sekarang. “Setelah ada revisi desain, jadi terlihat penempatan jalur monorel dimana saja. Kalau seluruh jaringan sudah jelas, maka proyek ini bisa selesai,” katanya ketika dihubungi, Rabu, 17 Oktober 2012. 

Revisi desain dari jalur monorel yang dimaksud adalah membangun tiang-tiang serta rel monorel pada jalur yang padat penumpang atau merupakan titik rawan kemacetan. Malkan memberi contoh bisa saja monorel dibuat di jalur bus Transjakarta (busway).

Pasalnya, jalur bus Transjakarta sudah pasti merupakan titik pusat kemacetan. “Ini adalah jalur padat yang memungkinkan untuk dibangun monorel,” katanya. Dari hitungannya, dengan revisi desain jalur monorel, proyek ini bisa rampung dalam waktu lima tahun. 

Malkan menilai tidaklah masalah jika nantinya monorel terbangun di atas busway. “Kan, tujuan akhirnya untuk menarik penumpang seluruh angkutan umum ke monorel dengan sendirinya,” katanya. 

Malkan menyadari bahwa Jakarta kini dipenuhi oleh banyak jalan layang (fly over atau under pass). Namun, hal ini bukanlah halangan untuk membangun monorel. Pasalnya, monorel bisa tetap dibangun di atas atau di bawah fly over, tergantung kebutuhan. “Itu sangat memungkinkan,” katanya. 

Kini Pemerintah Daerah DKI Jakarta hanya tinggal membenahi masalah klasik yang selama ini menghambat proyek monorel, seperti tidak adanya kepastian lahan, perizinan, dan tidak adanya kepastian pendanaan. “Pemda sekarang harus menjamin ada lahan. Masalah izin pun harus sesegera mungkin dibenahi,” katanya.

Bila tiga masalah ini selesai, maka proyek monorel takkan mandek. Pemerintah daerah setempat bisa memanfaatkan perangkat hukum seperti undang-undang untuk mempermulus masalah perizinan maupun kepastian lahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, menilai rencana pelaksanaan lanjutan proyek link transportation monorel akan ekonomis jika bermanfaat bagi publik. "Ekonomis atau tidak, tergantung bagaimana kebijakannya nanti," katanya.

Dahlan mengatakan jika monorel ini dapat menggantikan busway tentunya akan lebih ekonomis. Sebab, busway bisa dimanfaatkan oleh publik sehingga bisa mengurangi kemacetan.

Konsep link transportation monorel ini merupakan moda transportasi publik yang didukung oleh feeder yang melewati kawasan bisnis dan komersial, stasiun MRT, shelter busway, dan airport train. Untuk pembangunan tahap pertama, monorel akan melewati rute Tanah Abang, lalu melewati Waduk Melati, Bundaran Hotel Indonesia, Dukuh Atas, Kuningan, Mega Kuningan, dan kawasan SCBD Senayan.

Total rute yang dilewati yakni sepanjang 13 kilometer dengan 16 stasiun, melewati 21 mal, 110 gedung perkantoran, 26 pasar dan sekolah, serta 19 apartemen. Satu rangkaian monorel terdiri atas empat gerbong yang masing-masing berkapasitas 200 orang.

ANANDA W. TERESIA 

Berita terpopuler lainnya:
Kenapa Novi Amilia Buka Baju Waktu Nyetir? 
Penyebab Novi Lepas Baju di Mobil Versi Psikiater 

Pagi Ini, Jokowi Nempel SBY di Kemayoran 

Model Bikini Novi Amilia Minta Maaf

Seperti Apa Impian Jokowi Soal Metromini?

Dokter Sebut Novi Amelia Kena Gangguan Jiwa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.