TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melepaskan seorang tersangka pelajar asal SMK Bhakti Jakarta yang kedapatan membawa bom molotov. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menyebutkan, pelajar yang dilepaskan tersebut berinisial HS.
"Setelah diperiksa, tidak ditemukan cukup bukti bahwa yang bersangkutan membawa bom molotov," kata dia, Kamis, 18 Oktober 2012. Dengan demikian, ada 11 tersangka yang kedapatan membawa bom molotov. Semula, polisi menetapkan 12 tersangka yang semuanya merupakan pelajar SMK Bhakti Jakarta.
Sebelumnya, polisi menggagalkan upaya penyerangan para pelajar SMK Bhakti terhadap pelajar SMKN 29 Penerbangan. Penyerangan ini merupakan bentuk balas dendam atas dibacoknya rekan mereka pada tawuran 11 Oktober lalu.
Ketika para pelajar yang berjumlah 78 orang ini memasuki kawasan Pancoran, seorang anggota kepolisian yang sedang berpatroli bernama Aiptu Masyhur menggiring bus yang ditumpangi mereka ke Mapolres Jakarta Selatan. Dari para pelajar, polisi berhasil menyita bom molotov, senjata tajam, dan gir.
Sebelas pelajar ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya, kata Rikwanto, hanya menjalani wajib lapor. Siswa yang dijadikan tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman kurang-lebih 10 tahun.
"Sedangkan sisanya hanya dilakukan pembinaan dan diserahkan ke orang tua masing-masing untuk terkait dengan bentuk pembinaannya," ujar Rikwanto.
Menurut dia, pelajar dikenai wajib lapor sebanyak dua kali sepekan. Namun Rikwanto tidak memerinci berapa lama para pelajar bakal menjalani wajib lapor. "Penyidik yang menentukan berapa lama mereka wajib lapor," ujar Rikwanto.
ADITYA BUDIMAN
Berita Lainnya:
Niat Tawuran, 12 Siswa SMK Bawa Bom Molotov
Sulitnya Mengakrabkan Siswa SMA 70 dan SMA 6
Kuasa Hukum Fitrah Rahmadani Mengaku Diteror
Foto Vulgar Novi Tersebar, Tujuh Polisi Diperiksa
Pengusaha Minta Jokowi Berantas Pungutan Liar