TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Fitrah Rahmadani, Nazarudin Lubis, mengaku mendapat ancaman dari orang tak dikenal. Ancaman itu disampaikan melalui telepon.
"Kami diteror dan diancam akan dibunuh. (Ancaman) lewat telepon kantor dan HP saya pada Senin dan tadi malam," kata Nazarudin saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis, 11 Oktober 2012.
Nazarudin menduga ancaman itu masih berkaitan dengan penetapan enam siswa SMAN 70 Jakarta sebagai tersangka pengeroyokan. Dia menegaskan dirinya tidak takut dengan ancaman itu. Bahkan, dia mempersilakan peneror untuk datang ke kantornya. "Jangan hanya jadi banci, datangi kami. Ini masalah pidana. Jangan coba ancam-ancam kami," ujarnya.
Menurut Nazarudin, ia sudah melaporkan aksi teror itu ke polisi. Dia berharap polisi menindaklanjuti laporan ini dan menangkap si pelaku.
Pada Selasa lalu, polisi telah menetapkan enam tersangka baru terkait kasus penyerangan terhadap pelajar SMAN 6 Jakarta. Keenam siswa tersebut adalah pelajar kelas XII SMAN 70. Para tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur dan mereka sedang menghadapi ujian tengah semester.
AFRILIA SURYANIS
Berita terpopuler lainnya:
Siswa SMA 6 dan SMA 70 Joget ''Gangnam Style''
Empat Pria Perkosa Gadis Cacat Mental
Busway Ciputat-Kota Rasa Kopaja
Alasan DPRD Setuju Naikkan Tarif Parkir Jakarta
Orangtua Tersangka SMAN 70 Ajukan Keberatan
Tangerang Ancam Cabut Izin RS yang Diskriminatif