TEMPO.CO, Jakarta -- Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap 11 mahasiswa Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, yang terlibat aksi anarkistis. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, ke-11 mahasiswa tersebut terbukti melakukan pasal yang disangkakan.
"Mereka kami tahan," ujar Rikwanto melalui pesan singkat pada Jumat, 18 Oktober 2012. Sebanyak 11 mahasiswa terbukti melanggar Pasal 231 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perusakan, 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, 160 tentang Penghasutan, dan 170 tentang Pengeroyokan.
Sedangkan, untuk RS, polisi juga menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam. Ke-11 tersangka tersebut adalah JC, mahasiswa semester VI jurusan keguruan; HR, jurusan teknik elektro semester III; ES, jurusan ekonomi semester VII; BA, mahasiswa fakultas hukum semester VII.
Selain itu, ada BM, mahasiswa fakultas hukum semester VII; YR dan EK, jurusan keguruan semester I; NC, jurusan teknik mesin semester VII; EH, jurusan teknik industri semester VI; RS, mahasiswa jurusan teknik industri semester VIII; dan IF, mahasiswa fakultas hukum semester VI.
Kemarin, bentrokan antara mahasiswa dan polisi terjadi di depan Universitas Pamulang, Tangerang Selatan. Semula, aksi mahasiswa menolak kedatangan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna yang sedianya menjadi pembicara dalam seminar. Namun, ternyata, aksi penolakan tersebut berakhir dengan bentrokan yang mengakibatkan tujuh orang terluka.
ADITYA BUDIMAN
Berita terkait:
Mahasiswa Universitas Pamulang Hadang Wakapolri
Ini Alasan Mahasiswa Pamulang Tolak Wakapolri
Kronologi Bentrok Polisi vs Mahasiswa Pamulang
Bentrok di Universitas Pamulang, Lima Polisi Luka
Kerusuhan di Pamulang, Ini Penjelasan Wakapolri
Mahasiswa Universitas Cenderawasih Blokade Kampus