TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., memberikan apresiasi atas keputusan Polri untuk menghentikan penyidikan mereka atas kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Menurut Johan, dengan keputusan ini, penanganan kasus simulator SIM di KPK bisa dipercepat. "Artinya, apa yang ada dalam pikiran KPK dan Polri sudah sejalan," ujarnya di gedung KPK, Senin, 22 Oktober 2012.
Mulai hari ini, Kepolisian RI menyatakan tak lagi menyidik kasus dugaan korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi 2011. Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus simulator kemudi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, mengatakan bahwa Polri akan mengirimkan surat mengenai sikap Polri ini kepada KPK. Menurut dia, langkah tersebut sebagai tindak lanjut Kepolisian menyikapi instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sekaligus menjawab surat KPK pada 18 Oktober lalu.
Kepolisian juga akan menyerahkan alat bukti, berita acara pemeriksaan saksi dan tersangka, serta administrasi perkara jika KPK membutuhkannya. Termasuk lima tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Bareskrim.
Kelima tersangka itu adalah pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Komisaris Legimo. Pada kasus serupa, KPK lebih awal menetapkan empat tersangka. Di samping Didik, Sukotjo dan Budi, KPK juga menetapkan tersangka mantan Gubernur Akademi Polisi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Johan menegaskan, akan ada pembicaraan lebih lanjut antara tim teknis KPK dan Mabes Polri untuk mengatur pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka yang ada. Soal status Teddy Rusmawan dan Legimo yang tak dijadikan tersangka oleh KPK, Johan mengatakan menyerahkannya kepada Polri. "Sampai saat ini yang dijadikan tersangka oleh KPK hanya empat orang: DS, DP, BS, dan SB," katanya.
Dia menambahkan, dalam kasus ini, KPK sekarang bisa bekerja dengan lebih cepat. "Dengan tidak adanya lagi hal yang selama ini menjadi pertanyaan dan perdebatan, proses penyidikan di KPK akan bisa lebih cepat," katanya.
FEBRIYAN
Berita Terpopuler:
Basuki: Kami Tidak Keteteran Hadiri Acara
Surya Paloh dan Edwin Rebutan Gunung Emas
Pengamat Sarankan Jokowi Delegasikan Wewenangnya
Penambang Liar Berebut Emas dengan Surya Paloh
Jokowi Dapat ''Lampu Hijau'' Bangun Kampung Susun