TEMPO.CO, Jakarta - Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersentak saat mendengar tuntutan jaksa Kejaksaan Agung kepadanya. Pantatnya sempat terangkat beberapa senti meter dari kursi pesakitan. Wajahnya berubah menjadi pucat dan sesekali menggelengkan kepala.
"Tuntutan jaksa sewenang-wenang. Ini di luar dari perkiraan saya," ucap Dhana dengan suara bergetar seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin malam, 22 Oktober 2012.
Baca Juga:
Dhana memang dituntut 12 tahun kurungan penjara. Majelis hakim juga diminta menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Dhana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," ucap Kuntadi, ketua tim jaksa saat membacakan tuntutannya.
Dian Anggraeni, istri Dhana, yang hadir dalam persidangan juga terlihat syok. Sepanjang sidang, ia tampak sesenggukan dan menyeka air matanya dengan tisu.
Ia lantas menghampiri suaminya seusai sidang, untuk memberi keterangan kepada wartawan. "Ngomong Pa," katanya langsung dibalas anggukan Dhana.
Ketika bicara, Dhana membantah melakukan korupsi dan pencucian uang yang dituduhkan jaksa. Ia juga heran mengapa dirinya bisa terlilit kasus ini. Namun saat ditanyai apakah ada pihak lain yang membuatnya terjerumus dalam kasus ini, ia menjawab, "Anda bisa menganalisisnya sendiri."
Dhana disebut menerima gratifikasi sejumlah Rp 2,75 miliar. Duit itu diduga berkaitan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai 2003 dan 2004 di Kantor Pelayanan Pajak Kebon Jeruk, Jakarta, oleh wajib pajak PT Mutiara Virgo.
Ia juga dituduh korupsi setelah memeriksa pajak PT Kornet Trans Utama pada 2005-2006. Sebab,PT Kornet tidak menerima pemeriksaan tersebut dan menang atas bandingnya di Pengadilan Pajak. Akibatnya negara harus mengeluarkan uang Rp 1,2 miliar untuk membayar kerugian PT Kornet.
Dhana juga dijerat pasal pencucian uang karena menempatkan duit ke-13 rekening dengan total transaksi Rp 11,4 miliar dan US$ 302.189
untuk membeli logam mulia seberat 1.100 gram, membeli tanah dan properti di sebelas tempat, membeli mata uang asing, sejumlah jam tangan bermerek, sejumlah mobil, serta menempatkan duitnya di penyedia jasa keuangan.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
Basuki: Kami Tidak Keteteran Hadiri Acara
Surya Paloh dan Edwin Rebutan Gunung Emas
Pengamat Sarankan Jokowi Delegasikan Wewenangnya
Penambang Liar Berebut Emas dengan Surya Paloh
Jokowi Dapat ''Lampu Hijau'' Bangun Kampung Susun