Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Keamanan Nasional, Peran Polisi Tak Dikurangi  

image-gnews
Aparat kepolisian bersenata lengkap diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (18/10). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Aparat kepolisian bersenata lengkap diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (18/10). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peran Markas Besar Kepolisian masih tetap besar dalam RUU Keamanan Nasional. Sebelumnya, dalam rancangan undang-undang ini sempat beredar kabar bahwa peran Kepolisian dikurangi. "Tidak benar kalau peran kepolisian dikurangi," ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, usai melakukan rapat dengan Panitia Khusus RUU Kamnas di DPR, Selasa, 23 Oktober 2012.

Dalam rapat tersebut, Purnomo hadir bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. Di penghujung penjelasannya, Purnomo mengakui adanya sinkronisasi RUU Kamnas dengan UU Intelijen, dan UU Penanganan Konflik Sosial. "Sehingga jumlah pasalnya menyusut dari 60 menjadi 55 pasal," kata Purnomo.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pun mengimbau agar masyarakat mencari tahu terlebih dahulu soal RUU Kamnas. "Ibaratnya dengan RUU Kamnas, tak kenal maka tak sayang," ujar dia.

Untuk itu, Purnomo meminta agar para pewarta membaca terlebih dahulu draf terbaru yang disampaikan pemerintah. "Biar semuanya bisa mengerti," ujar dia.

Dalam salinan draf RUU Kamnas bertanggal 16 Oktober 2012 yang diterima Tempo, peran Kepolisian memang tetap dicantumkan dalam RUU Kamnas. Kepolisian tercantum sebagai unsur penyelenggara keamanan nasional dalam pasal 20.

Sedangkan dalam pasal 27, definisi peranan kepolisian disebutkan. Ayat dua pasal tersebut berbunyi: Kapolri menetapkan dan melaksanakan kebijakan dan strategi penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pelayanan, pengayoman, dan penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan keamanan nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, RUU Kamnas tetap mengatur pelibatan masyarakat sipil sebagai Komponen Cadangan. Aturan tersebut diatur dalam pasal 32 ayat 1 sampai 4, namun ditambahi dengan frasa "membantu unsur utama (kamnas) sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan".

Sedangkan pengerahan TNI dalam penanggulangan ancaman bersenjata pada masa tertib sipil diatur dalam pasal 30 ayat 2. Pasal itu menegaskan bahwa pengerahan militer dilakukan dengan wewenang presiden dan diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah.

SUBKHAN

Berita populer:
Jokowi: Obligasi Apa Sih? Wong Duit Banyak

Jokowi Pergoki Lurah dan Camat yang "Nakal"

Retribusi Rusunawa Naik setelah Dikunjungi Jokowi

Dilamar Bakrie, Ini Jawaban Pramono Edhie

Basuki ''Ahok'' Ingin Pasar Rumput Bagaikan Apartemen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Taiwan Terima Lima Warga Hong Kong yang Kabur

14 September 2020

Pengunjuk rasa anti UU Keamanan Nasional Hong Kong berdemo pada hari peringatan penyerahan Hong Kong dari Inggris ke Cina, 1 Juli 2020. Ketika ribuan demonstran berkumpul di pusat kota untuk berdemonstrasi tahunan yang menandai hari peringatan penyerahan bekas jajahan Inggris ke Cina di 1997, polisi anti huru hara menggunakan semprotan merica untuk melakukan penangkapan, sementara toko-toko dan satu stasiun metro tutup. [REUTERS / Tyrone Siu]
Taiwan Terima Lima Warga Hong Kong yang Kabur

Pemerintah Taiwan menerima kedatangan lima warga Hong Kong, yang kabur terkait kisruh politik di kota semiotonom yang diperintah Cina itu.


Selandia Baru Hentikan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong

28 Juli 2020

Pengunjuk rasa anti UU Keamanan Nasional Hong Kong berdemo pada hari peringatan penyerahan Hong Kong dari Inggris ke Cina, 1 Juli 2020. Ketika ribuan demonstran berkumpul di pusat kota untuk berdemonstrasi tahunan yang menandai hari peringatan penyerahan bekas jajahan Inggris ke Cina di 1997, polisi anti huru hara menggunakan semprotan merica untuk melakukan penangkapan, sementara toko-toko dan satu stasiun metro tutup. [REUTERS / Tyrone Siu]
Selandia Baru Hentikan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong

Pemerintah Selandia Baru memprotes pemberlakuan UU Keamanan Nasional Hong Kong oleh Cina.


Otoritas Hong Kong Bubarkan Kelompok Demokrasi Joshua Wong

1 Juli 2020

Aktivis pro-demokrasi Joshua Wong menjawab pertanyaan awak media di luar Dewan Legislatif selama demonstrasi yang menuntut para pemimpin Hong Kong untuk mundur dan menarik RUU ekstradisi, di Hong Kong, Cina 17 Juni 2019. Sebelum dipenjara, Joshua Wong telah meminta pemerintah Hong Kong untuk membatalkan RUU ekstradisi. REUTERS/Thomas Peter
Otoritas Hong Kong Bubarkan Kelompok Demokrasi Joshua Wong

Aktivis demokrasi Hong Kong Joshua Wong mundur dari kelompok pro-demokrasi Demosisto karena dibubarkan otoritas setempat.


Sah! UU Keamanan Nasional Hong Kong Berlaku Mulai Besok

30 Juni 2020

Sah! UU Keamanan Nasional Hong Kong Berlaku Mulai Besok

Sebanyak 162 anggota parlemen Cina bersuara bulat memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong mulai besok.


Cina Rilis UU Keamanan Nasional Hong Kong, Berikut Rinciannya

22 Juni 2020

Ketua Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam bereaksi ketika anggota parlemen meneriakkan slogan, mengganggu pidato kebijakan tahunannya di Dewan Legislatif di Hong Kong, Cina, 16 Oktober 2019. REUTERS/Kim Kyung-Hoon
Cina Rilis UU Keamanan Nasional Hong Kong, Berikut Rinciannya

Pada Sabtu malam, pemerintah pusat Cina merilis cetak biru UU Keamanan Nasional Hong Kong yang kontroversial. Apa saja rinciannya?


RUU Keamanan Nasional Hong Kong, Cina: Asing Tidak Ikut Campur

23 Mei 2020

Kongres Nasional Cina dipimpin Presiden Xi Jinping dimulai Jumat, 22 Mei 2020. [XINHUA NEWS]
RUU Keamanan Nasional Hong Kong, Cina: Asing Tidak Ikut Campur

Para aktivis menyerukan aksi protes melawan rencana pemerintah dalam Kongres Nasional Cina ke 13 untuk membuat UU Keamanan Nasional Hong Kong.


Demi Keamanan Negara, Indonesia Perlu Badan Cyber Nasional  

3 Juni 2015

Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum dan keamanan, Tedjo Edhi melihat proses pemusnahan sabu seberat 862kg di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten, 27 Januari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Demi Keamanan Negara, Indonesia Perlu Badan Cyber Nasional  

Untuk menjamin keamanan negara, Indonesia perlu membentuk badan cyber nasional.


Pengamat: RUU Kamnas Membahayakan, Buang ke Tempat Sampah

11 Maret 2015

TEMPO/Rini PWI
Pengamat: RUU Kamnas Membahayakan, Buang ke Tempat Sampah

TNI sudah masuk ke jantung gerakan mahasiswa.


Inpres Kamnas Bukan Solusi Konflik Agraria

7 Februari 2013

Ribuan aktifis Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-hak Rakyat, saat merobohkan pagar Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (12/1). Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka mendesak pemerintah segera menghentikan perampasan tanah rakyat dan menuntut segera dilaksanakan reforma agraria serta mendesak TNI dan Polri menghentikan kekerasan dalam setiap konflik agraria. TEMPO/Imam Sukamto
Inpres Kamnas Bukan Solusi Konflik Agraria

Inpres hanya terpusat di kabinet dan kepala daerah. Memangnya bagaimana cara menteri membantu mengatasi konflik?


PDIP Mau Bahas RUU Kamnas, Asal...  

28 Desember 2012

Tubagus Hasanudin. TEMPO/Imam Sukamto
PDIP Mau Bahas RUU Kamnas, Asal...  

PDIP siap membahas RUU Keamanan Nasional sekarang jika ada revisi dari pemerintah.