TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menyatakan, rata-rata dalam satu tahun, setiap pengadilan di seluruh Indonesia menyidangkan 500 perkara pidana. Hampir setengah dari total perkara pidana tersebut adalah perkara penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang.
"Data yang kami peroleh ini tentu membuat prihatin," kata Komisioner Komisi Yudisial Bidang Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan, Jaja Ahmad Jayus, dalam lokakarya bertema "Membangun Sinergi KY dengan Lembaga Keagamaan dan Organisasi Kepemudaan" di Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2012.
Lebih memprihatinkan lagi, Jaja melanjutkan, sebagian besar perkara narkoba tersebut dialami oleh masyarakat usia muda. Bahkan, usia muda ini bukan hanya rentan melakukan tindak penyalahgunaan narkoba, tapi juga pidana murni.
Sepanjang Mei 2012, Sistem Database Pemasyarakatan mencatat jumlah pecandu yang masuk Lembaga Pemasyarakatan Pidana Khusus mencapai 24.237 orang, sedikit menurun dari April 2012 sebesar 24.579 orang, namun meningkat dibandingkan Februari 2012 sebanyak 22.532 orang.
Lingkungan yang kental nuansa keagamaan tak menjamin pemudanya kebal dari pengaruh narkoba dan tindak pidana lain. "Contoh, di Garut dan Tasikmalaya yang mengadopsi penuh ajaran agama Islam, seperti banyak pesantren, tapi persoalan pidananya tidak bisa dielakkan juga," ujar Jaja.
Oleh karena itu, Komisi Yudisial berencana menggalang sinergi dengan organisasi kepemudaan dan keagamaan di berbagai daerah. Tujuannya buat menekan jumlah dan tingkat kerawanan tindak pidana narkoba.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Video Sidak Jokowi Diunggah ke Youtube
Betulkah Jokowi Usir Bos MRT?
Ini, 10 Miliarder Indonesia 2012 Versi Forbes
Tiga Jurus Jokowi Atasi Banjir Kampung Pulo
Janda Cantik Pemilik Toko Emas Diduga Dibunuh