TEMPO.CO, Jakarta - Masa penahanan dua tersangka kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM), Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Bendahara Korps Lalu Lintas Komisaris Legimo, pekan depan akan habis. Mereka bisa bebas demi hukum karena Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka ketika Markas Besar Polri masih menangani kasus ini.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman menolak berkomentar soal nasib dua polisi itu. "Semua sudah kami serahkan pada KPK," katanya, Jumat, 26 Oktober 2012.
Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan penahanan atau pembebasan Teddy dan Legimo kepada KPK. "Silakan KPK yang melanjutkan," kata Sutarman. Dia juga mengaku menyerahkan teknis pelimpahan barang bukti kepada KPK.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
15 hari lalu
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
1 Agustus 2018
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.