TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur saat ini sedang melengkapi berita acara pemeriksaan terhadap Zaini, seorang pria yang selama bertahun-tahun memperkosa ketiga anak gadisnya.
"Enam puluh hari lagi berkas lengkap dan naik ke penuntutan," kata Kepala Bagian Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris Didik Haryadi, Jumat, 26 Oktober 2012.
Saat ini, lanjut Didik, polisi sedang melengkapi bukti-bukti, termasuk hasil visum ketiga korban serta melengkapi keterangan saksi. Sudah ada lima orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk tiga anak perempuan Zaini yang menjadi korban kebejatannya.
Zaini ditangkap polisi setelah paman korban melaporkan perbuatan bejat pria ini kepada aparatur keamanan. Anak pertamanya--yang kini sudah menikah--sudah dicabuli sejak berumur 14 tahun. Anak ketiganya, gadis berusia 17 tahun, akhirnya tak tahan dan melaporkan perbuatan ayahnya kepada pamannya.
Menurut Didik, selama bertahun-tahun, ketiga anak ini ketakutan karena diancam oleh ayahnya. "Tetapi anak bungsunya akhirnya merasa risih dan bercerita kepada pamannya," kata Didik.
Akibat perbuatan tersebut, Zaini akan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman maksimal selama 15 tahun," ujar Didik.
SYAILENDRA
Berita Terpopuler:
Marzuki Alie Tersinggung oleh Dahlan Iskan
Foto Vulgar Novi Beredar, Empat Polisi Diancam Sanksi
KPK Bidik Anas Urbaningrum?
Samin Tan dan Grup Bakrie Sudah Resmi ''Cerai''?
Dahlan Iskan Bicara Soal Inefisiensi PLN