TEMPO.CO, Jambi - Wahyu Asoka, kuasa Direktur PT Lince Romauli Raya, rekanan yang mengerjakan proyek pengerukan alur Sungai Batanghari, Jambi, Senin malam, 29 Oktober 2012, dijebloskan ke dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
"Kami berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Selain itu, tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi-saksi, " kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Wito, Selasa, 30 Oktober 2012.
Wito menjelaskan bahwa Wahyu adalah tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengerjaan proyek pengerukan alur Sungai Batanghari. Dari total nilai proyek Rp 7,7 miliar, penyidik kejaksaan memperkirakan jumlah yang dikorupsi Rp 5,4 miliar.
Wahyu dimasukkan ke dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 652/N.5/Fd.1/10/2012. Wahyu digelandang ke Lapas Jambi sekitar pukul 18.30 WIB setelah dinyatakan sehat oleh dokter RSUD Raden Mattaher Jambi.
Mengenakan kemeja putih dan celana coklat, Wahyu yang digiring petugas menuju mobil tahanan terlihat lesu. Wahyu juga terus menundukkan wajah untuk menghindari jepretan kamera wartawan. Dia pun menolak menjawab setiap pertanyaan wartawan.
Menurut Wito, sebelumnya penyidik telah menahan Kepala Syahbandar dan Otorita Pelabuhan Jambi, Belly J. Picarima. Belly terlibat dalam kasus serupa.
SYAIPUL BAKHORI
Berita Terpopuler:
Generasi Baru Polisi Bersih Sudah Lahir
Eks Kepala PPATK Bongkar Calo Anggaran Via Twitter
Karier Wasit Chelsea vs MU Terancam Hancur
Percakapan Anis dengan Pengiklan TKI on Sale
Sekali Rapat, DPR Minta Lebih dari Rp 1 Miliar