TEMPO.CO, Jakarta - Dua pemimpin Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat ternyata dipanggil untuk bersaksi dalam sidang Fahd El Fouz Arafiq, terdakwa suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Namun, keduanya mangkir dengan alasan sibuk melakukan kunjungan kerja di sejumlah tempat.
"Kami akan menghadirkannya lagi pekan depan," kata Ahmad Burhanuddin, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Selasa siang, 30 Oktober 2012.
Kedua pemimpin Badan Anggaran itu adalah politikus Golkar, Melchias Markus Mekeng, dan politikus Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung. Keduanya kerap diduga menerima komisi dalam proyek dana penyesuaian.
Menurut Ahmad, Mekeng maupun Tamsil akan menggelar kunjungan kerja mulai 28 Oktober sampai akhir November 2012. Hal itu telah disampaikan secara resmi kepada jaksa penuntut.
Namun Suhartoyo, Ketua Majelis Hakim, meminta Jaksa Penuntut tidak menunda pemeriksaan Mekeng maupun Tamsil dengan alasan kunjungan kerja. "Pemanggilan terakhir pekan depan ya, jangan mengikuti jadwal itu," ujarnya.
Jaksa juga memanggil Nining Indra Saleh, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, serta Nurul Faiziyah, sekretaris Badan Anggaran. Namun, hanya Nurul yang hadir di persidangan dan langsung dimintai kesaksiannya. "Ibu Nining belum ada pemberitahuan tentang ketidakhadirannya," ujar jaksa Ahmad.
Fahd adalah pengusaha yang ingin mendapatkan alokasi dana DPID di sejumlah kabupaten di Aceh, Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Ia pun menyuap Wa Ode Nurhayati, politikus Partai Amanat Nasional, Rp 6 miliar. Dalam kasus ini, Wa Ode sudah divonis 6 tahun penjara.
TRI SUHARMAN
Terpopuler:
Sekali Rapat, DPR Minta Lebih dari Rp 1 Miliar
KPK Mulai Bidik Pimpinan Badan Anggaran DPR
Sekretaris MA Mengaku Pengusaha Sarang Burung
Anggaran Militer Juga Terkena Kutipan DPR
Firman Utina Cs Sempat Lawan 12 Pemain Australia