TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengacara asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Buyung Harjana Hamna, 29 tahun, ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung di Makassar, Kamis, 1 November 2012. Buyung ditangkap setelah beracara di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dia sudah berstatus terpidana, tapi masih aktif beracara di Makassar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Suyadi saat ditemui di Kejati DIY, Kamis, 1 November 2012.
Buyung adalah terpidana kasus penipuan penjualan pulsa pada 2009. Akibat ulahnya, muncul kerugian senilai Rp 1,05 miliar. "Putusan kasasi Mahkamah Agung sudah mempunyai ketetapan hukum tetap," kata Suyadi.
Hanya, Suyadi menyatakan belum mengetahui vonis yang diputuskan MA atas tindak pidana yang dilakukan Buyung. Putusan MA tersebut bernomor 533 K/Pid/2011. "Kasus ini yang menangani Kejaksaan Negeri Sleman," kata Suyadi.
Meski sudah menjadi terpidana, Buyung tak segera memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi, sehingga Buyung ditetapkan sebagai buronan.
Berdasarkan data Kejati DIY, pada 1 November ini ada dua orang buronan dari DIY yang ditangkap. Buronan pertama adalah Buyung, yang ditangkap di Makassar. Buronan kedua adalah Direktur Puskud Metaram Kabupaten Bantul, Pudjo Edi Triono, 53 tahun, yang masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi DIY.
Pudjo adalah buron dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah DIY pada 2003, 2004, dan 2005. Nilai kerugian negara diperkirakan senilai Rp 459.773, 303 juta. Dia ditangkap di sebuah rumah di Condongcatur, Kabupaten Sleman.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Terpopuler:
Bedanya Jokowi dengan Fauzi di Mata Kementerian PU
Tiap Ditanya Soal Hambalang, Andi Ucapkan Kalimat Ini
Upeti DPR, Bambang Soesatyo Tanya BS ke Dahlan
Pemicu Bentrokan Lampung Versi Penduduk
Suami Gugat Istri karena Lahirkan Bayi Tak Rupawan