TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia akan mencabut gugatan Korps Lalu Lintas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Syaratnya, KPK mengembalikan berkas-berkas yang tidak terkait dengan penyidikan simulator surat izin mengemudi ke kepolisian.
"Yang sudah tidak dipakai dikembalikanlah," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Sutarman, di gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jalan Gatot Subroto, Jumat, 2 November 2012.
Sutarman menjelaskan, kepolisian siap membicarakan persoalan ini dengan KPK. Menurut dia, sebagai lembaga negara, tidak bagus kedua aparat penegak hukum ini saling menggugat. Dia meminta dokumen yang tidak dipakai dikembalikan, dipilah mana saja yang dipakai untuk penyidikan. "Nanti kan dibuka dulu," kata dia.
Sutarman meminta KPK membuka dokumen yang disita, tetapi tidak digunakan dalam proses pengungkapan kasus. Dia menyatakan barang bukti yang dimiliki kepolisian juga sudah diserahkan kepada komisi antikorupsi itu. "Kami dukung KPK ungkapkan seluruh kasus ini," ujarnya.
Kemarin, sidang perdana gugatan perdata Korps Lalu Lintas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ketua majelis hakim, Kusno. Dalam sidang ini, Kepala Korps Lalu Lintas Pudji Hartanto menggugat KPK karena dianggap menghambat kerja dan pelayanan lembaganya.
Dalam gugatannya, ia menuntut ganti rugi kepada KPK sebesar Rp 431 miliar. Kusno memutuskan memberikan waktu selama 40 hari kepada KPK dan Polri untuk melakukan mediasi dan mencapai kesepakatan damai.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita lain:
Angelina Sondakh Akui Pertemuan di Kemenpora
Lima Penyidik KPK Mengundurkan Diri
Denny Kuliahi Dosennya Di Melbourne
Dahlan Serahkan Daftar ''Pemeras'' BUMN Senin
Penyidik KPK yang Mundur Bertambah 3 Orang