TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Sukotjo S. Bambang, Erick S. Paat, mengatakan kliennya akan memerinci seluruh bahan pembuat simulator alat uji surat izin mengemudi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada pemeriksaan hari ini, Senin, 5 November 2012.
"Bahan-bahan itu akan diperlihatkan dan Pak Bambang akan menjelaskannya," kata Sukotjo, yang dihubungi melalui telepon dalam perjalanan menuju Bandung.
Dia mengatakan kliennya pasti akan menjelaskan semua yang diketahui ihwal bahan pembuat simulator mengemudi tersebut. Tetapi, Erick belum memastikan apakah Sukotjo akan memberikan bukti baru kepada penyidik. "Nanti saja kita lihat," kata Erick.
Sukotjo adalah tersangka simulator mengemudi bersama tiga orang lainnya: mantan Gubernur Akademi Polisi Inspektur Jenderal Djoko Susilo, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto.
Sukotjo adalah Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, perusahaan subkontrak simulator mengemudi. Adapun rekanan pemenang lelang proyek berbiaya Rp 196 miliar ini adalah PT Citra Mandiri. Lalu, PT Citra mensubkontrakkan kepada PT Inovasi dengan harga jauh lebih rendah. KPK menduga terjadi mark up proyek yang merugikan negara sekitar Rp 100 miliar.
Erick mengatakan kliennya mengetahui bahan pembuat simulator. Sekarang, bahan simulator tersebut berada di kampus Institut Teknologi Bandung, yang dikumpulkan dari berbagai daerah. Bahan itu akan diklarifikasi kepada Sukotjo.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler:
Ke DPR, Dahlan: Saya Bawa Nyawa Saya
Kata Rhoma Irama Soal Dukungan Jadi Capres
''Andi dan Anas Akan Mundur Sendiri''
Jokowi, Taman Suropati, dan Twinkle Little Star
Pembunuh Janda Cantik Thiolina: Tukang Bangunan