TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Prakosa memastikan lembaganya akan memberikan sanksi keras pada anggota DPR yang terbukti meminta upeti atau jatah dari direksi badan usaha milik negara.
"Jika sudah meminta jatah, itu melanggar etika," kata Prakosa, Selasa, 6 November 2012. Politikus PDIP ini menekankan, meski transaksi suap atau kongkalikong belum terjadi, anggota DPR yang meminta jatah sudah bisa diberi sanksi.
"Yang penting ada saksi," kata Prakosa tegas. Untuk itulah, Badan Kehormatan akan memanggil direksi sejumlah BUMN yang ditengarai menjadi korban permintaan upeti dari politikus Senayan.
Menteri BUMN Dahlan Iskan sendiri, Senin lalu, sudah membeberkan apa yang diketahuinya soal praktek setoran atau pemberian jatah kepada parlemen. Dia menyebutkan setidaknya ada dua anggota DPR yang diketahuinya pernah meminta jatah kepada BUMN. Kedua politikus itu adalah Idris Laena (Golkar) dan Sumaryoto (PDIP).
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler:
Ini Nama Dua Anggota DPR yang Disebut Dahlan
Terduga Peminta Upeti Punya Gedung Mewah
Jika Enam Ruas Tol Jadi Dibangun, Jokowi Digugat
Peminta Upeti BUMN Terkait Penyertaan Modal
Gara-gara Sandy, Orang Terkaya Rugi Rp 40 Triliun