TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian dua kali kecolongan terhadap aksi para teroris. Insiden kaburnya teroris tidak hanya terjadi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, tetapi juga di Rumah Tahanan Kelas II Way Heru, Ambon, Maluku.
Selasa, 6 November, Roki Apris Dianto, 29 tahun, terpidana penjara 8 tahun kasus peledakan bom di Klaten, Jawa Tengah, pada 2010, kabur dari tahanan. Dia diduga kabur sekitar pukul 12.00 WIB dengan mengelabui petugas. Roki diduga mengenakan cadar, lalu keluar bersama pembesuk terpidana teroris lainnya.
Pada hari yang sama, terdakwa teroris bernama Basir Manuputi juga kabur di Rutan Way Heru. Kepolisian menduga Basir kabur pada pukul 5 pagi dengan melompati tembok rutan. Basir adalah terdakwa peledakan bom di Ambon pada akhir tahun lalu. Sekarang, Basir sedang menjalani persidangan.
"Pastinya seperti apa dia kabur, sedang diselidiki," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, di kantornya, Kamis, 8 November 2012.
Boy mengatakan Kepolisian sedang mengusut kaburnya dua teroris tersebut. Dalam kasus kaburnya Roki, Tim Kepolisian sudah memeriksa 13 orang saksi, tiga di antaranya anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror, tiga terpidana teroris, dan tujuh petugas jaga.
Sedangkan untuk kasus Basir, Kepolisian baru memeriksa tiga orang petugas jaga. "Sekarang masih dalam penyelidikan," kata Boy. Selepas kaburnya kedua teroris tersebut, Boy mengatakan penjagaan di rutan semakin diperketat. "Petugas melakukan pengawasan ketat terhadap pembesuk," kata dia.
RUSMAN PARAQBUEQ