Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kantor KPU Pamekasan Terus Dijaga Polisi  

image-gnews
Bupati Pamekasan Kholilurrahman (kiri), Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf (tengah). ANTARA/Saiful Bahri
Bupati Pamekasan Kholilurrahman (kiri), Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf (tengah). ANTARA/Saiful Bahri
Iklan

TEMPO.CO, Pamekasan - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, hingga hari ini, Minggu, 11 November 2012, masih terus dijaga 400 personel gabungan Kepolisian Resor Pamekasab dan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Berdasarkan pantauan Tempo, ratusan personel kepolisian yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan tersebut dilengkapi persenjataan. Dua jalur utama menuju kantor KPU, yakni Jalan Segara dan Jalan Proklamasi, ditutup untuk segala jenis kendaraan bermotor.

Wakil Kepala Polres Pamekasan Komisaris Ikhwanudin mengatakan, penjagaan ketat dilakukan guna mengantisipasi terjadinya tindakan anarkistis dari massa pendukung salah satu pasangan calon yang didiskualifikasi oleh KPU karena dinilai tidak memenuhi syarat. "Penjagaan kami lalukan sampai situasi dinilai kondusif," katanya, Minggu, 11 November 2012.

Dalam rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Jumat malam, 9 November 2012, KPU Pamekasan menggugurkan pasangan Ahmat Syafi'I dan Kholil Asy'ari (Asri), yang diusung Partai Demokat. Dengan demikian, pada pemilihan yang akan digelar 9 Januari 2013 mendatang, hanya diikuti dua pasangan calon, yakni duet inkumben K.H. Kholilurrahman-Masduki (Kompak) dan Al-anwari-Kholil (Ahok).

Pencoretan terhadap pasangan Asri, seperti kata Ketua KPU Pamekasan Mohammad Ramli, karena ditemukan ketidaksesuaian nama calon wakil bupati, Kholil Asy'ari. Dalam ijazahnya tercantum nama Halil.

Selain masalah nama, ada beberapa syarat lain yang tidak dilengkapi pasangan Asri sehingga tidak memenuhi syarat administratif. "Dalam berkas pendaftaran, form 7 tidak memenuhi syarat," ujar Ramli.

Beberapa jam setelah keputusan yang memancing kontroversi tersebut, rumah Ramli didatangi ratusan massa yang menaiki 10 mobil. Mereka melempari pagar rumah dengan batu dan mengancam akan membakarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itu sebabnya, menurut Komisaris Ikhwanudin, selain kantor KPU, penjagaan dilakukan juga terhadap lima rumah anggota KPU Pamekasan. Apalagi beredar isu akan turun ribuan massa pendukung Asri yang tidak puas terhadap keputusan KPU. "Sejauh ini, situasi masih kondusif," ucapnya.

Situasi politik di Pamekasan juga diperpanas oleh konflik antara tim sukes duet inkumben, Kompak, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Panwaslu mempersoalkan ijazah SD dari Kholilurrahman.

Ketua tim pemenangan Kompak, Khairil Utama, menuding Panwaslu Pamekasan tidak netral setelah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada KPU setempat, yang meminta Kompak dicoret dari pencalonan. “Sudah kami laporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada,” katanya.

Khairil mengakui ijazah SD milik Kholilurrahman memang tidak disertakan dalam berkas pencalonan ke KPU karena memang sudah hilang sejak lama. Namun Khairil memastikan semua surat keterangan sebagai pengganti ijazah sudah dilengkapi, seperti surat kehilangan; surat keterangan lulus dari Madrasah Ibitidaiyah Karanganyar, Paiton, Probolinggo; surat pernyataan dari teman-teman sekolahnya; serta surat pengesahan dari kantor Kementerian Agama setempat. “Berkas itu pula yang kami pakai pada pilkada sebelumnya, dan saat itu KPU tidak mempermasalahkannya,” tutur Khairil.

Anggota Panwaslu Pamekasan, Agus Kasyanto, membantah tudingan pihaknya tidak netral. “Rekomendasi itu kami keluarkan berdasarkan hasil kajian yang mendalam. Masalah tersebut saat ini sedang dikaji Panwaslu provinsi,” katanya.

MUSTHOFA BISRI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.