TEMPO.CO, Jakarta–Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, meminta agar publik tidak menyalahkan Presiden SBY soal grasi yang diberikan terhadap terpidana narkotika dan obat terlarang, Franola alias Ola. "Pemberian grasi merupakan kewenangan Presiden. Lagipula didasari adanya pertimbangan, salah satunya Kapolri, termasuk Menkumham juga," ujarnya saat dihubungi Tempo, Ahad 11 November 2012.
Pertimbangan yang dia maksud, terkait kemanusiaan. "Ola itu kan wanita muda, anaknya masih kecil-kecil. Terlebih lagi suaminya sudah meninggal," lanjut Amir. Ola merupakan satu dari 127 terpidana yang mengajukan grasi ke presiden.
Ia berharap langkah hukum segera diambil untuk proses penyidikan dugaan keterlibatannya dalam mengendalikan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. “Mengenai dia yang mengkhianati grasi presiden, itu adalah persoalan lain,” katanya.
Amir menolak menyebutkan siapa pihak yang bertanggung jawab jika nantinya Ola terbukti sebagai bandar narkoba di dalam penjara. “Saya tidak mau mendahului proses hukum. Berikan keleluasaan kepada proses hukum,” ujarnya.
Ia juga tidak bisa memastikan apakah nantinya akan ada pencabutan grasi atau tidak. “tunggu nanti putusannya seperti apa,” ujar Amir.
Ola yang saat ini menghuni jeruji Lapas Wanita Tangerang, Banten divonis mati karena terbukti membawa 3,5 kg heroin dari London, Inggris, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 22 Agustus 2000. Presiden memberikannya grasi yang membuat hukuman matinya dikurangi menjadi penjara seumur hidup. Setelah mendapat grasi, Ola yang masih mendekam di penjara wanita Tangerang diduga terlibat dalam kasus narkoba lagi.
Dia bahkan disebut-sebut sebagai otak pengedaran narkotik setelah Badan Narkotika Nasional menangkap Nur Aisyah pada 4 Oktober lalu di Bandung. Nur yang membawa sabu seberat 775 gram itu mengaku sebagai kurir Ola.
SATWIKA MOVEMENTI
Baca juga:
Politikus PKS Sebutkan Empat Keanehan Grasi Ola
PKS: Istana Tak Perlu Gerah pada Mahfud
Lima Alasan Presiden Beri Grasi Terpidana Narkoba
MUI Kaji Fatwa Grasi Terpidana Narkoba
Pemerintah Sangkal Beri Grasi untuk Bandar Narkoba
Mahfud: Presiden SBY Mendapat Masukan Sesat