Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hidayat Tantang Dipo Sebut Nama 3 x 24 Jam

image-gnews
Calon Gubernur DKI Jakarta Hidayat Nur Wahid saat berpose di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4). Foto: Tempo/Aditia Noviansyah
Calon Gubernur DKI Jakarta Hidayat Nur Wahid saat berpose di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4). Foto: Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta--Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nurwahid, meminta Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk menyebutkan oknum yang melakukan kongkalikong anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu 3 x 24 jam. "Apalagi saya ketua fraksi, yang katanya disebutkan juga ada ketua fraksi yang terlibat. Saya keberatan," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Selasa, 13 November 2012.

Ia mengapresiasi langkah Dipo untuk membongkar kasus tersebut. "Tetapi jangan tanggung-tanggung, sebut siapa pelakunya," Hidayat melanjutkan.

Menurutnya, pernyataan Dipo menimbulkan ekspektasi yang tinggi di masyarakat mengenai pemberantasan korupsi. "Kalau tidak segera dibuktikan, bisa menimbulkan fitnah, dan itu berbahaya," ujar dia.

Hidayat mengaku tidak tahu tujuan Dipo mengeluarkan pernyataan yang kontroversial itu. "Kalau soal pencitraan, saya tidak tahu," menurutnya.

Jika dalam tiga hari Dipo tidak menyebutkan nama orang yang dimaksud, Hidayat mengkhawatirkan adanya kekecewaan di masyarakat. "Bisa jadi publik malah menilai ada pengalihan isu pembongkaran korupsi yang sebelumnya dilakukan Pak Dahlan Iskan," ujar Hidayat.

Ia juga meminta Dipo agar segera menyerahkan bukti kongkalikong ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Supaya jadi bukti kesungguhan, bukan hanya untuk meramaikan," kata Hidayat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dipo Alam, Senin lalu, mengeluarkan pernyataan tentang adanya kongkalikong anggaran oleh anggota Dewan. Ia mengatakan ada lima modus yang sering digunakan untuk mendapatkan anggaran.

Di antaranya adalah tawaran pemanfaatan bentuk optimalisasi anggaran kepada salah satu kementerian senilai Rp 70 miliar dari rekanan oknum salah satu komisi di DPR. Tak hanya itu, Dipo menyebut ada ketua fraksi di DPR yang kerap menggelembungkan anggaran.

SATWIKA MOVEMENTI

Baca juga:
Lika-liku Upeti DPR

Serangan Dipo Alam ke DPR
PAN Temui Badan Kehormatan Soal Pemerasan BUMN
Publik Percaya Ada Upeti di Senayan

10 Kelompok ''Pengganggu'' BUMN Versi Said Didu

Dahlan dan Anggota DPR Diminta Buka-bukaan Soal Bisnisnya


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Istri Mendiang PM Shinzo Abe Terima Lukisan Karya SBY dan Dipo Alam

13 Mei 2023

Istri mendiang mantan PM Jepang Shinzo Abe, Akie Abe (tengah) menerima lukisan karya Presiden ke-enam RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Dipo Alam di Tokyo, Jumat 12 Mei 2023. (KBRI Tokyo)
Istri Mendiang PM Shinzo Abe Terima Lukisan Karya SBY dan Dipo Alam

Dipo Alam, mantan Sekretaris Kabinet RI, melukis sosok mendiang PM Shinzo Abe berbusana batik.


Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.


Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.


Dipo Alam Usul ke Sandiaga Uno Ada Nama Jalan Jenderal Nasution

19 April 2018

Pidato Jenderal  A.H. Nasution pada acara 10 tahun wafatnya mahasiswa UI Arief Rachman Hakim yang diadakan Dewan Mahasiswa Universitas Indonesia pada tahun 1976. Rachmat
Dipo Alam Usul ke Sandiaga Uno Ada Nama Jalan Jenderal Nasution

Mantan Mensekab Dipo Alam usul ada nama jalan AH Nasution, Hoegeng dan Ali Sadikin di Jakarta.


Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kanan), memberikan ucapan selamat kepada Sekretaris Darah (Sekda) DKI Jakarta yang baru dilantik, Saefullah, di gedung Balai Kota DKI Jakarta, 11 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.