TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Kapal Motor Penumpang Bahuga Jaya, Chandra Motik menantang Norgas Carrier Private Limited untuk membuktikan isi muatan Kapal Tanker Norgas Cathinka. Kapal tanker berbendera Singapura tersebut mengklaim membawa sekitar 3.045 ton metrik polymer grade propylene yang bersifat tidak stabil dan mudah terbakar. Sedangkan, PT Atosim Pelayaran Lampung, pemilik KMP Bahuga berkukuh bahwa kapal Norgas tidak mengandung gas berbahaya.
"Kita buktikan saja, kalau memang berani perlihatkan saja. Kita bisa melihat dari manifes kapal tersebut," kata Chandra Motik, Kamis, 15 November 2012.
Berdasarkan catatan manifes kapal yang berlayar dari Brazil tersebut tercantum bahan yang diangkut adalah polymer grade propylene in bulk atau polymer propylene. Cairan ini, menurut Chandra, memiliki sifat stabil dan tidak berbahaya. Dia bersikeras data itu berdasarkan pada penelitian resmi.
Ia menyatakan, PT Atosim juga sudah meminta penjelasan ilmiah dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia mengenai muatan kapal tanker tersebut. Surat tertanggal 13 November 2012 tersebut menyebutkan, polymer grade propylene memiliki sifat stabil dan tidak berbahaya.
Fakultas MIPA UI tersebut mencantumkan isinya berupa polymer propylene yang tidak bersifat racun atau non toxic dan tidak berbahaya atau non hazardous. Sifat bahan itu juga dikatakan stabil atau tidak mudah bereaksi yang memiliki titik leleh sekitar 150 - 175 derajat Celcius.
Hasil ini, menurut dia, menjadi dasar bahwa tidak akan terjadi ledakan atau kecelakaan seperti yang diklaim Norgas Carriers. Suhu di Indonesia tidak akan menyebabkan temperatur kapal mencapai 150 derajat Celcius.
"Kita kan minta penelitian resmi, Pakar Energi Institute Teknologi Bandung, Tatang Soerawidjaja sendiri belum pasti mengetahui isi sebenarnya dari kapal itu," kata Chandra.
Norgas sendiri menyatakan kapal tanker Norgas Cathinka seharusnya sudah menjalani perawatan berkala atau "overhaul" sejak 14 Oktober 2012. Perawatan ini khususnya untuk menjaga dan merawat dua komponen yang menjamin suhu dan tekanan gas propylene di kapal tersebut yaitu katup pengaman dan kompresor kargo.
Norgas tidak bisa melakukan perawatan tersebut karena kapalnya ditahan Pengadilan Negeri Serang sebagai alat bukti setelah bertabrakan dengan KMP Bahuga pada 26 September 2012. Norgas sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan, Kepolisian Daerah Lampung, dan Administrasi Pelabuhan Merak mengenai potensi bahaya muatan kapalnya yang diibaratkan bisa jadi bom waktu di Selat Sunda.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terpopuler lainnya:
Polisi Klaim Mampu Amankan Muatan Kapal Norgas
LIPI: Kapal Norgas Perlu Penanganan Khusus
Jika Meledak, Daya Rusak Norgas Sampai 4 Kilometer
Pakar Gas: Muatan Kapal Norgas Berbahaya
Kapal Bocor, Norgas Minta Tankernya Dievakuasi
Ini Muatan Kapal Tanker Norgas yang Berbahaya
Awas! Ada ''Bom Waktu'' Norgas di Merak