TEMPO.CO, Bima - Kepolisian Resor Kota Bima tidak menahan Ti, 16 tahun, pelajar kelas II di sebuah sekolah menengah atas di Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Gadis belia itu diperiksa sebagai pelaku dalam video hot yang berisi adegan suami-istri.
"Pelaku tidak kami tahan karena masih di bawah umur," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Bima, Ajun Komisaris Besar Kumbul KS, Jumat, 16 November 2012.
Menurut Kumbul , meski Ti tidak ditahan dan dititipkan kepada orang tuanya dengan jaminan, penanganan kasus tersebut tetap berlanjut.
NR, pelajar lelaki dalam rekaman video hot yang beredar luas melalui telepon seluler di Bima, ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mencabuli anak di bawah umur dan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
Rekaman video panas sepasang pelajar sekolah menengah atas di Bima beredar luas melalui telepon seluler. Dalam rekaman selama 4 menit 12 detik itu, dua pelajar yang diduga berinisial TI, 16 tahun, dan NR, 17 tahun, pelajar SMA Negeri 1 Kota Bima, mengumbar adegan panas layaknya film biru.
Dalam adegan tersebut, sepasang pelajar itu masih mengenakan seragam sekolah lengkap. Lokasi adegan mesra keduanya diduga di dalam kamar kos karena latar gambar menunjukkan adanya perabotan khas kamar kos.
Kumbul mengatakan, status Ti dalam kasus ini sebagai korban eksploitasi video dengan adegan hot yang direkam dengan sengaja dan beredar luas.
Kumbul mengatakan, adegan hubungan seks itu direkam pada 12 Oktober 2012 lalu. Kedua pelajar yang diketahui berhubungan dekat itu melakukan adegan tanpa unsur paksaan dan melakukannya di kamar kos pemeran laki laki. Aksi itu direkam NR di telepon selulernya dengan durasi sekitar 4 menit, yang kemudian tersebar luas. Merasa malu akan aib tersebut, keluarga Ti melaporkan kasus ini ke polisi.
Adapun Kepala Dinas Pendidikan Kota Bima, Suriadi, mengatakan, pelajar tersebut dipastikan adalah siswa dari sebuah SMA negeri di Kota Bima. Dinas Pendidikan, kata dia, masih menunggu laporan berita acara pemeriksaan kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap kedua pelajar tersebut.
AKHYAR M NUR
Berita Terpopuler:
Gaya Keras Ahok Jadi Shock Therapy Pemda DKI
Deddy Mizwar Pasrah kepada Eep Saefulloh Fatah
Mengapa Pengusaha Tak Mau Outsourcing Dihapus?
Manipulasi Rp 16,1 Triliun di BP Migas
Tolak UMP Rp 2,2 juta, Pengusaha Siap Gugat Jokowi