TEMPO.CO, Bekasi - Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bekasi mengaku kecewa dengan besaran upah minimum kota 2013 yang ditetapkan dewan pengupahan setempat sebesar Rp 2,1 juta. Perhitungan angka yang ditetapkan dinilai tidak berdasar.
"Kenaikan upah terlalu besar," kata Ketua Apindo Kota Bekasi, Purnomo, Jumat, 16 November 2012. Menurut dia, dalam pembahasan, dewan pengupahan menyebutkan upah bakal disesuaikan pada kisaran Kebutuhan Hidup Layak sebesar Rp 1.650.000. "Namun yang ditetapkan sebesar Rp 2.100.000."
Ia mengatakan penetapan besaran itu jelas tidak logis. Apindo mengajukan besaran upah setara 100 persen KHL. Namun kenyataannya, kata Purnomo, pembahasan upah buruh Kota Bekasi yang digelar di gedung Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi setempat lebih condong kepada permintaan serikat buruh.
Padahal, sambung Purnomo, pembahasan upah harus berdasarkan solusi yang menguntungkan pihak pengusaha ataupun buruh. Hal itu pun sudah disampaikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan beberapa waktu lalu. "Pemerintah harus bisa lebih memperhatikan pengusaha," ujarnya.
Purnomo menjelaskan, kenaikan UMK untuk 2013 terlalu signifikan. Besaran meningkat drastis dari Rp 1.422.250 pada 2012 menjadi Rp 2,1 juta. Penetapan itu pun bakal memberatkan sebagian besar pengusaha.
MUHAMMAD GHUFRON