TEMPO.CO, Jakarta--Pengusaha menilai besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2013 sebesar Rp 2,2 juta akan memberatkan usah kecil menengah. "Misal pedagang bakso yang modalnya tidak seberapa pasti menjerit," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jakarta Sarman Simanjorang ketika dihubungi pada Selasa, 20 November 2012.
Menurut Sarman, industri makanan bakso dengan skala kecil di Jakarta sedang berkembang. Serapan tenaga kerjanya, kata dia, juga lumayan untuk sektor kecil. "Bisa lima sampai delapan karyawan," ujarnya. Dengan nilai investasi kisaran Rp 5 juta.
Jika UMP yang diketuk palu sebesar Rp 2,2 juta, Sarman melanjutkan, pedagang-pedagang bakso dan UKM lain pasti langsung kolaps. Padahal, menurut dia, sektor industri yang paling banyak ditemukan di Jakarta adalah UKM. Bukan pabrikan. "Beda dengan Bekasi dan Tangerang," ujarnya.
Sarman meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo benar-benar memikirkan rencana penetapan UMP ini secara matang. "Efeknya akan berlanjut ke tahun-tahun berikutnya," ujar dia. Misal, kata dia, pada 2013 saja Rp 2,2 juta bagaimana dengan tahun 2014 bahkan 2015. "Naiknya bisa tidak terkontrol," kata dia.
Jokowi akhirnya menyepakati UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Jokowi meminta semua pihak menerima keputusan soal besaran UMP tersebut. Dia juga mengaku telah berbicara dengan kalangan pengusaha soal penetapan UMP tersebut.
SYAILENDRA
Baca juga:
Jokowi Tetapkan UMP DKI Rp 2,2 Juta
Muhaimin: Upah Minimum Rp 2,2 Juta Realistis
DPRD Imbau Jokowi Tunda Tetapkan UMP
Pengusaha Taiwan Keluhkan Kenaikan UMP Jakarta
Upah Minimum di Jakarta Rp 2,2 Juta