TEMPO.CO, Kupang - Sepanjang 2012 ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, telah menangani 32 kasus korupsi. Dari semua kasus itu, 19 di antaranya telah diputus, sisanya sebanyak 13 kasus masih dalam proses persidangan.
"Tahun ini, kami sudah tangani 32 kasus korupsi, dan ada yang sementara dalam persidangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda Pengadilan Tipikor NTT, Anderias Benu, kepada Tempo, Rabu, 21 November 2012.
Puluhan kasus korupsi yang ditangani di pengadilan tipikor ini, menurut dia, hanya ditangani tujuh hakim, yakni tiga hakim ad hoc dan empat hakim karier. "Volume penanganan kasus korupsi cukup tinggi karena jumlahnya di atas 30 kasus," katanya.
Anderias menjelaskan, Pengadilan Tipikor Kupang sudah menangani sebanyak 60 kasus korupsi sejak berdiri 2011 lalu.
Dia mengakui belum seluruh kasus korupsi di NTT ditangani secara serius. Anderias menunjuk topografi Provinsi NTT yang kepulauan membuat jaksa dan polisi membutuhkan dana yang cukup besar untuk menyidangkan kasus korupsi.
"Apalagi pengadilan tipikor hanya ada satu, yakni di Kupang," kata hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Kupang, Hartono.
Hartono mengakui jumlah kasus yang ditangani Pengadilan Tipikor Kupang paling sedikit dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Karena itu, ada usul untuk menggabungkan Pengadilan Tipikor Kupang dengan pengadilan di provinsi lain.
YOHANES SEO
Berita Terpopuler:
Jokowi Siap Kasih Rp 15 Miliar ke Kelurahan, Tapi...
Lawan Israel, Hisbullah Tak Biarkan Gaza Sendiri
Ini Situs-situs Israel yang Dilumpuhkan Anonymous
Hacker Sedunia Serukan Perang Cyber Lawan Israel
UMP Rp 2,2 Juta, Pedagang Bakso Menjerit