TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Gede Pasek Suardika menyatakan surat pemberitahuan pengunduran diri yang disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud MD bukan sesuatu yang istimewa. Surat itu merupakan pemberitahuan normatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Surat ini bukan untuk mengundurkan diri," kata Pasek kepada Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 22 November 2012. Menurut dia, sesuai ketentuan, Ketua MK memang wajib memberitahukan ihwal berakhirnya masa jabatan enam bulan sebelumnya. "Surat ini hanya normatif saja," kata dia.
Pasek menyatakan surat ini diterima oleh Sekretariat Komisi Hukum pada 17 November 2012. Sedangkan surat Mahfud itu bertanggal 1 Oktober 2012. Sesuai ketentuan, Komisi Hukum segera mencari pengganti sebelum masa jabatannya selesai. "Surat pemberitahuan ini jangan dipolitisasi," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat ini menerangkan, ada dua mekanisme yang akan ditempuh Komisi Hukum. Pertama, membuka pendaftaran kepada publik. Mekanisme ini akan memberikan kesempatan kepada setiap orang yang berminat menjadi hakim kosntitusi. "Cara ini berpotensi memunculkan pencari kerja," kata dia.
Mekanisme kedua, adalah fraksi-fraksi di DPR mengusulkan nama-nama. Setelah itu, hakim pengganti akan dipilih dari sejumlah nama yang diajukan. Pasek menambahkan, bagaimana mekanisme yang akan ditempuh Komisi Hukum akan dibicarakan dalam rapat internal.
Sebelumnya, Mahfud MD selaku Ketua MK mengirim surat kepada Pimpinan DPR pada 1 Oktober 2012. Surat bernomor 2981.1/KP.07.00/10/2012 tentang Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Hakim Konstitusi a.n. Prof. Dr. Moh. Mahfud MD periode 2008-2013.
Dalam surat yang ditandatangani Mahfud ini disampaikan mengenai Keputusan Presiden Nomor 14/P Tahun 2008 tentang masa jabatan Ketua MK yang akan berakhir pada 1 April 2013.
Mahfud mengutip pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, MK harus memberitahukan kepada lembaga yang berwenang mengenai hakim MK yang diberhentikan enam bulan sebelum masa berakhir. Mahfud meminta DPR mengambil langkah yang diperlukan sesuai kewenangan yang dimiliki dalam pengisian jabatan tersebut.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terpopuler lainnya:
Marzuki Alie: Mahasiswa di Jerman Seperti Maling
Marzuki Alie Balas Kritik PPI Jerman
Deddy Mizwar Kaget Ada Dana Century di Rekeningnya
Aktivis Ajak Warga Stop Nonton Metro TV Sehari
Marzuki Alie Luruskan Pernyataan Mahasiswa Maling
17 Kicauan Wapres Boediono Soal Century