TEMPO.CO , Jakarta: Majelis Kehormatan Hakim untuk menyidangkan Hakim Agung Achmad Yamanie akan beranggotakan tujuh orang. Tiga orang dari Mahkamah Agung dan empat orang dari Komisi Yudisial. Sementara Ketua Majelis akan dipilih dari Mahkamah Agung, karena kasus Yamanie berlandaskan pemeriksaan Mahkamah Agung.
"Untuk ke depannya, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan intensif berkomunikasi," kata juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, ketika ditemui di gedung Komisi Yudisial di Jakarta, Selasa, 27 November 2012.
Yamanie merupakan Hakim Agung yang belakangan santer diberitakan lantaran ia dituduh memalsukan putusan peninjauan kembali terhadap terpidana narkoba Hanky Gunawan. Caranya, dengan membuat tulisan dengan tangan yang menyatakan vonis bos pabrik narkoba itu adalah 12 tahun penjara. Padahal, majelis hakim sebelumnya memutuskan hukuman 15 tahun penjara.
Tulisan tangan Yamanie itu ditemukan saat tim pemeriksa memeriksa putusan peninjauan kembali Hanky yang sidangnya dipimpin oleh hakim agung Imron Anwari. Yamanie tetap dinilai bersalah meski Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi hukuman gembong narkoba tersebut 15 tahun penjara atau sesuai keputusan majelis hakim peninjauan kembali.
Setelah kasus pemalsuan ini terungkap, Mahkamah Agung meminta Yamanie mengundurkan diri. Rabu, 14 November 2012, Yamanie mengajukan surat pengunduran diri ke Ketua Mahkamah Agung. Komisi Yudisial kemudian melakukan berbagai cara supaya Yamanie tak keburu mengundurkan diri.
Untuk mengundurkan diri, Yamanie menggunakan alasan sakit dan sering tidak masuk. Dia mengaku sedang mengidap penyakit vertigo, sinusitis, dan prostat. Sekarang ini, ia dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Waktu menjadi hal yang teramat penting karena ada tujuh orang yang jadwalnya harus digabung. Hari dan tanggal akan ditentukan kemudian," kata Asep.
Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, belum menentukan siapa saja keempat orang dari lembaganya yang akan menjadi anggota Majelis Kehormatan Hakim. "Nanti saya yang menentukan. Tapi sekarang belum, tunggu saja," kata dia ketika ditemui di gedung Komisi Yudisial, Selasa, 27 November 2012.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terkait:
Hakim Yamanie Siapkan Pembelaan
Hakim Yamanie Dikenal Dermawan oleh Tetangga
Soal Grasi Ola, Mahfud: Presiden SBY Tak Marah
BNN Ungkap Trik Loloskan Narkoba di Bandara
BNN Ungkap Jalur Narkoba dari Papua