TEMPO.CO, Depok -- Kepolisian Resor Kota Depok berhasil menangkap enam tersangka spesialis begal sepeda motor antar-kota. Dua di antaranya adalah pengeroyok anggota Kepolisian Sektor Cimanggis, Brigadir Kepala Puguh dan Brigadir Kepala Sisgiarto, pada Rabu, 28 November 2012.
"Mereka sudah beraksi di 25 tempat terjadinya perkara, yaitu 15 kali di Depok, 5 kali di Bogor, dan 5 kali di Jagakarsa," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni saat merilis di Markas Polresta Depok, 30 November 2012.
Keenam tersangka itu adalah Ardiansyah, 20 tahun, Topik Hidayat (14), DP (21), SA (22), HM (22), dan M (28). Menurut Mulyadi, pihaknya masih mengejar satu tersangka lagi. "Kemungkinan yang satu ini memakai senjata api," katanya. Mereka, kata Mulyadi, sudah lama menjadi begal sepeda motor. Di Depok mereka biasa merampas sepeda motor di wilayah Tapos, Cimanggis, Beji, dan Sukmajaya. "Biasanya mereka mengambil sepeda motor bebek," katanya.
Mereka biasanya menjual sepeda motor hasil begalannya di wilayah Bogor, Sukabumi, dan sekitar Depok. Kelompok begal ini sebenarnya memang sudah lama menjadi target operasi dari Polresta Depok. "Mereka adalah begal murni yang selama ini beraksi di Jalan Juanda," katanya.
Modus begal para pelaku ini adalah dengan mengamati terlebih dulu korbannya di jalan yang sepi. Mereka lalu memepet korbannya dengan sepeda motor sampai korban terjatuh. Setelah itu, mereka mengancam korban dengan senjata. Kalau korbannya melawan, mereka akan tusuk dan membawa lari sepeda motor korban.
"Mereka akan melihat juga kemampuan korbannya. Kalau korbannya tak mampu dilawan, mereka tidak akan menyentuhnya," kata Mulyadi.
Mulyadi memastikan lima tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 tentang Perampasan dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara itu, Ardiansyah, selain dijerat dengan pasal yang sama, akan dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan UU Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara. "Tersangka yang membacok anggota hanya Ardiansyah. Karena itu, dia diancam banyak pasal," kata Mulyadi.
ILHAM TIRTA
Berita Lainnya:
Besok Jokowi Disuguhi Marawis di Yappenda
Dewi Gita Dapat Anugerah Budaya Bandung
Mancini Harap Pantai Gading Tak Panggil Pemainnya
Budaya Korea itu ''Gue Banget''
Pasar Mobil 2013 Relatif Stagnan