TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri kembali menarik 13 personelnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam surat tertanggal 30 November 2012 itu, Polri menarik 13 penyidik dengan alasan masa tugas mereka telah habis pada November 2012.
"Yang berakhir masa tugasnya pada November 2012 berjumlah 13 orang, bukan tujuh orang sebagaimana yang disampaikan dalam surat pimpinan KPK," demikian kutipan surat bernomor R/248/XI/2012 itu.
Kepolisian pada September 2012 lalu juga melayangkan surat penarikan 20 penyidik yang bertugas di KPK. Kondisi itu membuat lembaga yang dipimpin Abraham Samad tersebut kerepotan. Sebab, beban kasus yang mereka emban harus dialihkan ke penyidik yang lain. Belakangan, satu per satu penyidik lainnya juga mengundurkan diri dari KPK.
Dalam surat yang diteken Inspektur Jenderal Prasetyo atas nama Kepala Polri itu, disebutkan lima dari 13 polisi tersebut belum bisa dikategorikan sebagai penyidik KPK. Alasannya, Polri belum mengeluarkan surat pemberhentian terhadap kelima penyidik tersebut.
Surat itu menjelaskan pula mengenai alasan penarikan penyidik, di antaranya untuk pengembangan karier serta keseimbangan organisasi Polri. Penyidik dinilai akan kehilangan kesempatan pelatihan maupun karier bila terus mengemban tugas di KPK selama lima tahun.
Baca lengkap di KORAN TEMPO
TRI SUHARMAN | EFRI
Baca juga
Mungkinkah Jenderal Djoko Dijerat Pencucian Uang?
Alasan KPK Menahan Jenderal Djoko Susilo di Guntur
Sel Djoko Susilo Cuma Pakai Kipas Angin
Jenderal Djoko Minta KPK Cepat Kelarkan Berkasnya
Bupati Aceng Juga Dibelit Dugaan Korupsi
City, Tim Inggris Pertama yang Tak Pernah Menang
Ikan Tanpa Sisik dan Mata Ditemukan