TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, mendesak Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri segera mundur dari jabatannya. Alasannya, bupati yang terpilih melalui jalur independen ini dianggap sudah melanggar beberapa aturan perundang-undangan. "Tidak hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Abdul Malik, Rabu, 5 Desember 2012.
Menurut anggota Komisi Pemerintahan DPR ini, Aceng telah menabrak aturan pernikahan, khususnya pasal yang menyatakan bahwa semua perkawinan harus dicatatkan. Pada kasus Bupati Garut ini, pelanggaran terhadap UU Perkawinan sudah sangat jelas. Aceng menikahi perempuan berumur 18 tahun secara siri.
Dia juga tidak mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama. Perkawinan siri itu berlangsung pada 14 Juli 2012. Namun, empat hari setelah menikah, Aceng menceraikan Fanny Octora, nama perempuan yang diperistri itu melalui SMS alias pesan pendek. "Padahal, ketaatan dan kepatuhan bupati selaku kepala daerah sudah dituangkan dalam sumpah jabatan, tapi dia langgar," kata Abdul Malik.
Karena menabrak peraturan dan melanggar sumpah jabatan, kata Abdul Malik, Aceng harus diberhentikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. Dalam aturan ini disebutkan tentang ruang lingkup pelanggaran sumpah dan janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Malik meminta DPRD Garut segera memproses pemberhentian Aceng dan membuat surat permohonan pemberhentian pada Presiden.
Kasus pernikahan Aceng mencuat setelah Fanny Octora melapor ke Markas Besar Kepolisian RI, Senin lalu. Fanny juga mengadu ke lembaga perlindungan perempuan pada akhir November 2012. Aceng dituduh melakukan pencemaran nama baik, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga, dan Undang-Undang Perkawinan.(Baca: Fani Oktora Laporkan Bupati Garut ke Mabes Polri)
Tuntutan mundur juga datang dari ribuan warga Garut. Sejak dua hari lalu hingga Rabu ini, warga terus mendatangi Dewan Perwakilan Rakat Daerah dan kantor Bupati Garut. Mereka memprotes perilaku Aceng yang dianggap melecehkan martabat perempuan. Massa juga mendesak Aceng diberhentikan sebagai bupati.(baca: Bupati Aceng diminta mundur)
Di gedung DPRD Garut, hari ini berlangsung sidang pengesahan panitia khusus kasus Aceng, yang dibentuk pada Selasa malam.(baca:DPRD Garut Bentuk Pansus Skandal Bupati Aceng) Melalui panitia khusus ini, Aceng akan dilengserkan. Aceng sendiri sudah meminta maaf kepada warga Garut atas perbuatannya yang menimbulkan kehebohan. "Saya juga meminta maaf kepada keluarga mantan istri," ujar Aceng Fikri di Cafe Le Marley, Kota Bandung, Selasa, 4 Desember 2012.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terkait:
DPRD Garut Bentuk Pansus Skandal Bupati Aceng
Skandal Aceng, Pemerintahan Garut Terganggu
Didemo, Bupati Aceng Anggap Wajar
Bupati Garut Aceng Dapat Kiriman Celana Dalam
Bekas Istri Bupati Aceng Mendadak Sakit