TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyelesaikan polemik laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengenai pemerasan BUMN. Dalam keputusannya, Badan Kehormatan menyatakan ada empat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etika.
"Kategori sedang dan ringan," kata Ketua Badan Kehormatan Muhammad Prakosa di kompleks parlemen, Senayan, Kamis, 6 Desember 2012. Rencananya, BK akan menyampaikan keputusan tersebut kepada fraksi dan anggota Dewan bersangkutan. "Yang jelas tidak berasal dari satu komisi," kata dia.
Prakosa menyatakan, tiga anggota Dewan tidak terbukti melanggar etika. Rehabilitasi kepada tiga anggota ini akan disampaikan dalam sidang paripurna. Sedangkan tiga anggota lagi, yaitu Muhammad Hatta, M Ichlas El Qudsi, dan Andi Timo Pangerang telah salah diidentifikasi oleh Dahlan Iskan. "Ketiganya tidak ada dalam pertemuan yang dilaporkan Dahlan," kata dia.
Dia menjelaskan, sanksi untuk pelanggaran etika kategori ringan adalah pemindahan alat kelengkapan sedangkan jika menjabat sebagai pimpinan akan diberhentikan dari jabatannya. Sedangkan untuk kategori ringan sanksinya adalah teguran lisan dan tertulis.
Sebelumnya, Badan Kehormatan sudah memeriksa sejumlah anggota Dewan menindaklanjuti laporan Dahlan Iskan. Anggota Dewan itu antara lain Idris Laena dari Fraksi Partai Golkar yang terkait PT PAL dan PT Garam dan Sumaryoto yang terkait dengan PT Merpati Nusantara Airlines.
Selain memeriksa Wakil Ketua Komisi Keuangan Zulkieflimansyah dan sejumlah anggota Panja Merpati Komisi Keuangan seperti Achsanul Qosasi, Saidi Butar-Butar, I Gusti Agung Rai Wirajaya, dan Linda Megawati, BK juga memeriksa Direktur Utama PT Merpati Rudyu Setyopurnomo dan mantan Dirut PT Merpati Sardjono Jhony Tjitrokusumo.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terpopuler lainnya:
Rumor Nikah 2 Bulan Aceng-Shinta Jadi Omongan
Tujuh Kasus Korupsi Pembelit Bupati Aceng
Mabes Polri Akui Tarik Novel Baswedan
Keluarga Fany Cabut Gugatan Terhadap Bupati Aceng
Tak Penuhi UMP, Pengusaha Ini Dipenjara