Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Jejak Langkah Kasus Chevron di Kejagung  

image-gnews
Chevron. AP/Lynne Sladky
Chevron. AP/Lynne Sladky
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Proyek bioremediasi merupakan proyek menetralkan tanah dari limbah minyak mentah. Penguraian dilakukan oleh mikroba dalam tanah. Proses ini menetralkan tanah dari limbah penambangan minyak yang dijalankan oleh PT Chevron dan BP Migas. prosesnya memakan waktu tiga-enam bulan.

PT Chevron telah memulai proses ini sejak tahun 1994. Dimulai dengan uji laboratorium. Chevron memiliki sembilan fasilitas bioremediasi yang berada di wilayah Minas, kawasan Duri, serta ladang minyak lain di wilayah Riau. Proses bioremediasi ini dioperasikan penuh sejak tahun 2003. Selanjutnya, proses ini ditenderkan kepada perusahaan PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.

Tahun 2006 proyek ini diklaim fiktif. Karena perusahaan subcont (PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya), pelaksana proyek ini, hanyalah kontraktor umum.

Padahal, PT Chevron telah mengklaim biaya bioremediasi kepada pemerintah Indonesia melalui BP Migas sejak tahun 2003. Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat proyek fiktif ini sekitar US$ 23,36 juta atau kurang-lebih Rp 200 miliar.

5 Oktober 2011
Penyidik di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek bioremediasi.

12 Maret 2012
Hasil penyidikan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses bioremediasi ini fiktif. Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka. Lima di antaranya penanggung jawab proyek dan manajer dari PT Chevron. Mereka adalah Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja, dan Bachtiar Abdul Fatah. Dua orang lainnya adalah direktur dari perusahaan rekanan, Herlan, direktur pada Perusahaan Kontraktor PT Sumigata Jaya, dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.

Akhir Maret 2012
Enam tersangka dilarang bepergian ke luar negeri. Adapun Alexiat Tirtawidjaja sudah berada di luar negeri sebelum pencekalan itu diberlakukan.

26 September 2012
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan enam dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

26 November 2012
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan empat karyawan Chevron terhadap Kejaksaan Agung bahwa penahanan yang dilakukan penyidik Kejagung tidak sah menurut hukum. Hakim menyatakan, penetapan status tersangka terhadap empat karyawan Chevron tidak sah. Acuannya adalah  Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2010.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Desember 2012
Pelimpahan berkas tahap kedua telah dilakukan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan tiga tersangka dari Chevron karena mereka dianggap kooperatif.

Sejumlah praktisi hukum melihat bahwa hakim dalam gugatan praperadilan ini tidak dapat memutus batal status tersangka. Karena bukan wewenang dalam praperadilan. Jika kasus ini perdata, hakim praperadilan dapat mengeluarkan putusan. Kasus Chevron masuk dalam ranah pidana.

Pihak Chevron sendiri menilai bahwa hendaknya kasus ini berada dalam ranah perdata. Kerangka kerja Chevron bernaung dalam kontrak bagi hasil dengan BP Migas. Dalam hal ini Chevron sebagai kontraktor dari BP Migas.

DINA / PDAT

Berita Terpopuler:
Bupati Aceng Diduga Memeras Rp 250 Juta

Ide Jokowi Atasi Kemacetan Dinilai Tak Efektif 

Kurikulum Baru, SMA Tidak Ada Penjurusan 

Pelajar Situbondo Bentuk Kelompok Arisan Seks

Skandal Bupati Aceng Tak Kejutkan Kawan Dekatnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemboran 427 Sumur Pengembangan Selesai, SKK Migas Soroti Ketersediaan Rig

2 September 2023

Ilustrasi proyek migas SKK Migas. Foto: dok SKK Migas
Pemboran 427 Sumur Pengembangan Selesai, SKK Migas Soroti Ketersediaan Rig

SKK Migas mencatat telah menyelesaikan pemboran 427 sumur pengembangan hingga Juli 2023.


Petronas Klaim Tak Ada Indikasi Korupsi dalam Kontrak Migas di Sarawak

27 Mei 2023

Petronas. REUTERS/Hasnoor Hussain
Petronas Klaim Tak Ada Indikasi Korupsi dalam Kontrak Migas di Sarawak

Pernyataan Petronas itu muncul setelah Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) sehari sebelumnya mengumumkan penyelidikan dugaan korupsi kontrak migas itu


12 Proyek Migas Kelar, SKK Migas Bidik 3 Proyek Lagi Onstream di Tahun Ini

29 Oktober 2021

Ilustrasi SKK Migas. ANTARA
12 Proyek Migas Kelar, SKK Migas Bidik 3 Proyek Lagi Onstream di Tahun Ini

SKK Migas sedang melakukan koordinasi dengan KKKS untuk menambah tiga proyek baru yang ditargetkan bisa onstream tahun ini.


Kontrak Blok Masela Diperpanjang Sampai Tahun 2055

13 Juli 2019

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto saat berkunjung ke Kantor Tempo, Jakarta, 12 Juli 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Kontrak Blok Masela Diperpanjang Sampai Tahun 2055

SKK Migas menyetujui perpanjangan kontrak Blok Masela yang seharusnya berakhir pada 2028 menjadi tahun 2055.


Arcandra Tahar: Kontrak Harga Jual Beli Gas Jadi Sumber Masalah

25 September 2018

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Maret 2018. TEMPO/Lani Diana
Arcandra Tahar: Kontrak Harga Jual Beli Gas Jadi Sumber Masalah

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebut salah satu tantangan dalam pengembangan gas nasional adalah kontrak harga yang bisa berubah-ubah.


ESDM Perpanjang Empat Kontrak Bagi Hasil Migas

11 Juli 2018

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam, President dan GM Total E&P Indonesie Arividya Noviyanto Presiden Direktur Pertamina Hulu Indonesia Bambang Manumayoso, Direktur Utama Pertamina Hulu Mahakam Ida Yusmiati, SVP Exploration Pertamina RP Yudiantoro, dan Deputi Perencanaan SKK Migas Jaffee Arizon Suardin saat meninjau North Processing Unit (NPU) wilayah kerja Blok Mahakam di Kutai Kartanegara, 31 Desember 2017. ANTARA
ESDM Perpanjang Empat Kontrak Bagi Hasil Migas

Kementerian ESDM memperpanjang kontrak bagi hasil empat blog migas.


Lelang Wilayah Migas, Arcandra Tahar: 5 Blok Diminati Investor

30 Desember 2017

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar saat ditemui wartawan usai menghadiri acara Indonesia Gas and LNG Buyers Summit di Hotel Shangri-la, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Lelang Wilayah Migas, Arcandra Tahar: 5 Blok Diminati Investor

Dari tujuh proyek yang dilelang, menurut Arcandra Tahar, lima proyek sudah diminati investor.


Wamen ESDM Klaim Skema Gross Split Lebih Diminati Investor Migas

29 Desember 2017

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar saat ditemui wartawan usai menghadiri acara Indonesia Gas and LNG Buyers Summit di Hotel Shangri-la, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Wamen ESDM Klaim Skema Gross Split Lebih Diminati Investor Migas

Sejak penggunaan skema gross split, Kementerian ESDM menegaskan lelang wilayah migas lebih banyak diminati ketimbang skema cost recovery.


Revisi Gross Split, SKK Migas: Ada 10 Tambahan Kontrak Baru

8 September 2017

Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi saat ditemui di kantornya di Wisma Mulia, Jakarta, 21 Januari 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Revisi Gross Split, SKK Migas: Ada 10 Tambahan Kontrak Baru

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi optimistis revisi aturan gross split akan menarik lebih banyak investor.


Dinilai Tak Ekonomis, ExxonMobil Akan Hengkang dari East Natuna

18 Juli 2017

Dinilai Tak Ekonomis, ExxonMobil Akan Hengkang dari East Natuna

Dari kajian yang diselesaikan pada Juni 2017 itu didapatkan
bahwa proyek pengembangan gas East Natuna tidak layak
investasi.