TEMPO.CO, Bojonegoro - Polres Bojonegoro menangkap seorang penjual bakso atas dugaan mengedarkan uang palsu sebesar Rp 5,5 juta. Si penjual bakso, Ahmad Pringgo Widagdo, 40 tahun, dicokok bersama rekannya Kasyati, 45 tahun, yang sehari-hari pemilik warung kopi.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100.000, Rp 20.000 ribu dan Rp 5.000. Uang palsu itu kini dijadikan barang bukti.
Menurut pengakuan Yati, uang palsu itu diperolehnya berasal dari temannya Ha yang berasal dari Pasuruan dan Ahmad Pringgo dari Kediri. Uang itu lalu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Tetapi, saat membelanjakan uang palsu di sebuah warung di Pasar Sumberedjo, ada warga yang curiga dengan uang Rp 100.000 milik Yati. Warga kemudian melaporkan Yati ke polisi.
Dari laporan itu, polisi kemudian menggrebek rumah tersangka di Desa Sraturejo, Baureno. Ketika ditangkap, Yati sempat berusaha membuang uang palsu di rumahnya.
Pengakuan Yati membantu polisi melacak keberadaan Ahmad Pringgo, si penjual bakso, di Kediri. Dari Ahmad alias Apeng, muncul nama Ha, dari Pasuruan. Tokoh terakhir ini masih buron.
Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi Rahmat Setyardi menduga Ha kabur. “Dia adalah kunci dari kasus ini,” tegasnya pada Tempo di kantornya Senin 10 Desember 2012.
SUJATMIKO
Berita Terpopuler:
Bupati Aceng Nikahi Shinta, Pestanya Meriah
Gaya Mewah Djoko Susilo, Nunun, dan Miranda
Kemenangan Zaki Ubah Peta Politik Keluarga Atut
Mubarok Akui Partai Demokrat Semrawut
Sutan Bhatoegana: Lepas dari Hambalang, Anas Melejit