TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo mengeluarkan pernyataan berbeda dengan Markas Besar Polri soal penyidik polisi yang masa tugasnya sudah habis di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tahu memang masih tugasnya sudah habis. Tapi, kalau memang akan dipergunakan KPK, ya silakan," kata Timur seusai membuka rapat koordinasi Operasi Lilin pengamanan Natal dan tahun baru di Wisma Bhayangkari Mabes Polri, Senin, 10 Desember 2012.
Baca Juga:
Pernyataan ini jauh berbeda dengan surat Polri ke KPK yang diteken Asisten Sumber Daya Manusia Mabes Polri Inspektur Jenderal Prasetyo per tanggal 30 November. Dalam surat itu, Polri menegaskan tidak memperpanjang masa tugas 13 penyidiknya di KPK, dan diminta segera kembali ke Mabes Polri.
Surat itu diterima KPK pada 3 November lalu bersamaan dengan penahanan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tersangka simulator kemudi. Selain Novel Baswedan, para penyidik yang ditarik itu adalah Imam Turmudhi, De Deo, Edy Wahyu Susilo, Yohanes Richard, Usman Thoif purwanto, Asep Guntur, Bagus Supraptomo, Taufik Herdiansyah, Afief Yulian Miftach, Salim Riyad, Budi Santoso, dan Budi Agung Nugroho. Mereka sudah lima tahun bertugas di KPK dan semuanya berpangkat komisaris.
Timur mengatakan, Polri tetap mempertimbangkan kebutuhan penyidik polisi oleh KPK. "Intinya bagaimana semua penegak hukum tidak ada kesulitan dengan penegakan hukum itu," kata Timur.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terpopuler lainnya:
Andi Mallarangeng Terkenal Kikir
Apa Untungnya Kalau Rhoma Irama Jadi Presiden
Bupati Aceng Nikahi Shinta, Pestanya Meriah
Abraham Sebut Andi Mallarangeng Kesatria Bugis
Jasad Perawat Kate Middleton Akan Dibawa ke India