TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono menyatakan pemberlakuan aturan pelat nomor ganjil-genap di jalanan Ibu Kota mulai berlaku pada Maret 2013.
Untuk memudahkan petugas di lapangan, Pris mengatakan akan menerapkan mekanisme pembatasan kendaraan ini berdasarkan stiker berwarna. "Stiker berwarna merah ditempel pada pelat nomor ganjil dan kuning untuk genap," kata Pris, Ahad, 9 Desember 2012.
Aturan yang digagas Gubernur DKI Jakarta ini bertujuan membatasi jumlah kendaraan di jalan tiap harinya. Nantinya tak setiap mobil bebas berseliweran di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Wilayah yang sedang dikaji untuk menerapkan aturan ini mencakup kawasan jalan protokol yang telah ditetapkan aturan 3 in 1 plus seluruh koridor utama di lingkar dalam Jakarta. Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. "Pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional aturan ini tidak berlaku," ujarnya.
Dalam rapat terpadu membahas masalah ini pada Kamis lalu, aturan tegas ini dapat mengurangi kemacetan di Jakarta hingga 30-40 persen. Bekerja sama dengan kepolisian, pihak Dinas Perhubungan juga akan menerjunkan personel untuk mengefektifkan program ini. Belum ada rincian anggaran yang bisa dipublikasikan untuk menjalankan kebijakan ini.
Dalam pembahasan Kamis lalu, aturan ini juga menyasar kendaraaan bermotor roda dua. Namun, pihak kepolisian menginginkan agar usulan itu dipertimbangkan kembali. Alasannya, kebijakan ini tak bisa diterapkan langsung, harus bertahap untuk meminimalisasi resistensi dari masyarakat.
M. ANDI PERDANA
Berita terpopuler lainnya:
Andi Mallarangeng Terkenal Kikir
Apa Untungnya Kalau Rhoma Irama Jadi Presiden
Bupati Aceng Nikahi Shinta, Pestanya Meriah
Abraham Sebut Andi Mallarangeng Kesatria Bugis
Jasad Perawat Kate Middleton Akan Dibawa ke India