TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta polisi menyelidiki sekaligus menindak pedagang yang menjual daging sapi "jadi-jadian". Menurut Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, pengedar daging babi yang diklaim sebagai daging sapi itu bisa dijerat pasal pidana penipuan.
"Pelakunya mesti dihukum berat karena merugikan masyarakat," kata dia kepada Tempo, Senin, 10 Desember 2012.
Tulus mengatakan, kasus beredarnya daging ilegal ini menunjukan lemahnya pengawasan pemerintah dalam pendistribusian bahan pangan. Dia meminta masyarakat waspada jika menemukan daging yang dijual terlalu murah. "Jika selisih harganya lebih dari Rp 10 ribu per kilogram, maka patut dicurigai," ujarnya.
Untuk menghentikan peredaran daging ilegal ini, Tulus meminta pemerintah menyikapi kekurangan pasokan daging sapi. Sebab, para pelaku kejahatan memanfaatkan peluang yang muncul saat pasokan daging sapi langka dan harganya meroket. "Beri subsidi untuk peternak agar populasi sapi terus bertambah atau buka keran impor jika diperlukan," katanya.
Pada 29 November 2012, Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) melaporkan temuan daging babi yang dijual sebagai daging sapi di Pasar Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Daging non-halal itu dijual pada tempat pembuatan bakso. Temuan itu berawal dari kecurigaan seorang penjual daging pada pemasok yang menjual daging sapi seharga Rp 45 ribu per kilogram. Padahal, harga daging sapi saat itu tengah meroket hingga Rp 95 ribu per kilogram.
Sampel daging yang mencurigakan itu kemudian dibawa ke laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner milik Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan. Hasil penelitian menunjukkan daging tersebut ialah daging babi.
JAYADI SUPRIADIN
Berita terpopuler lainnya:
Andi Mallarangeng Terkenal Kikir
Apa Untungnya Kalau Rhoma Irama Jadi Presiden
Bupati Aceng Nikahi Shinta, Pestanya Meriah
Abraham Sebut Andi Mallarangeng Kesatria Bugis
Jasad Perawat Kate Middleton Akan Dibawa ke India