TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Azis menilai sosialisasi redenominasi yang dilakukan oleh Menteri Keuangan merupakan bentuk penyelewengannya terhadap perintah Presiden. "Perintah Presiden konsultasi publik, bukan sosialisasi. Kalau sosialisasi seolah-olah sudah selesai. Jadi itu yang diselewengkan Menteri Keuangan," ucap Harry di Gedung DPR, Senin, 10 Desember 2012.
Kebijakan redenominasi merupakan kebijakan penyederhanaan penyebutan nominal mata uang. Penyederhanaan akan dilakukan dengan menghilangkan tiga nol dalam satuan mata uang rupiah. Adapun nilai beli tak berubah. Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan agar Rancangan Undang-Undang Redenomiasi Rupiah masuk daftar Rancangan Undang-Undang prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Harry menjelaskan, pihaknya tak keberatan dengan kegiatan-kegiatan di publik dalam rangka membahas wacana kebijakan redenominasi. Hanya saja ia mengingatkan, tak ada alokasi anggaran untuk itu. "Saya katakan kalau wacana pemerintah atau BI silakan saja. Tapi kalau menganggarkan tidak kami perkenankan," ucapnya. Ia mengingatkan, anggaran sosialisasi khusus untuk redominasi hanya bisa diperoleh Kementerian jika Undang-Undangnya telah disahkan.
Harry memperkirakan, kalaupun Kementerian Keuangan melakukan acara-acara di publik terkait redenominasi sebelum UU disahkan, kemungkinan mereka mengambil dari anggaran kajian. "Kalau ini, bisa saja," katanya.
MARTHA THERTINA