Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jago Ical dalam Pilgub NTT Diprotes

image-gnews
Ketua Umum Partai Golkar berpidato dalam Acara Deklarasi Calon Presiden dari partai Golkar di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/7). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Ketua Umum Partai Golkar berpidato dalam Acara Deklarasi Calon Presiden dari partai Golkar di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/7). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Sikap Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang menetapkan Melki Lakalena sebagai calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2013-2018 mendapat reaksi keras dari para petinggi partai di NTT.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Golkar NTT, Samuel Haning, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan DPP Partai Golkar tersebut. Samuel pun secara tegas menyatakan mengundurkan diri dari Partai Golkar. “Penetapan (yang menunjuk Melki) tersebut bertentangan aturan partai. Maka, saya menyatakan mengundurkan diri dari Golkar,” katanya di Kupang, Kamis, 13 Desember 2012.

Samuel yang sehari-hari adalah Rektor Universitas PGRI Kupang itu menegaskan bahwa Surat Keputusan DPP Partai Golkar No. r.046/golkar/xii/2012 tentang penetapan Melki tidak sesuai dengan hasil Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Partai Golkar NTT.

Menurut Samuel, DPP Partai Golkar mengabaikan nama-nama yang direkomendasikan berdasarkan hasil Rapimda DPD Partai Golkar NTT.

Kandidat yang direkomendasikan berdasarkan hasil Rapimda DPD Partai Golkar NTT adalah Alo Liliwer, staf pengajar di Universitas Nusa Cendana; Hugo Kalembu, anggota DPRD NTT dari Fraksi Golkar; serta pengamat politik, Johanes Usfunan. Namun, tidak satu pun dari ketiga nama tersebut yang lolos.

Pengunduran diri Samuel ditandai dengan penyerahan surat ke Sekretaris DPD Partai Golkar NTT. Dia lalu menanggalkan jas dan atribut Partai Golkar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sikap protes bahkan juga dilakukan oleh Ketua DPD I Golkar NTT, Ibrahim Agustinus Medah. Secara tegas Medah yang dijagokan sebagai calon Gubernur NTT menolak keputusan DPP Partai Golkar yang mengharuskan dirinya berdampingan dengan Melki.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Medah merasa lebih cocok dengan Hugo Kalembu.

Menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang akan digelar Maret 2013 mendatang, DPP Partai Golkar mengeluarkan SK yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie. Isinya adalah penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang akan diusung Partai Golkar, yakni Ibrahim Agustinus Medah dan Melki Lakalena.

Berbagai kalangan di NTT, khususnya internal Golkar, mengatakan Melki tidak layak mendampingi Medah. Meskipun lahir di Kupang Desember 1976, Melki tidak terlalu dikenal. Lelaki yang berprofesi sebagai konsultan tersebut banyak berkiprah di Jakarta. Di antaranya anggota tim khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral, juga tenaga ahli Ketua Fraksi Golkar DPR-RI.

YOHANES SEO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.