TEMPO.CO, Jakarta - Andika Pradikta, pengemudi Livina yang menabrak beberapa korban secara membabi buta di Jalan Ampera, ternyata menggunakan surat izin mengemudi (SIM) yang sudah tak lagi berlaku. "SIM-nya sudah mati dua tahun," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat, 28 Desember 2012.
Menurut Rikwanto, SIM Andika dikeluarkan di Bekasi. Andika merupakan pekerja swasta. Ia tinggal di Kemang Pratama, Bekasi. Andika saat ini dalam keadaan koma. "Kalau menurut keterangan dokter dia sudah sadar penuh, segera kami periksa," kata Rikwanto. Sedangkan kawannya sudah mulai dimintai keterangan di Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Mobil Grand Livina dengan pelat nomor B 1796 KIL menabrak secara membabi-buta di Jalan Ampera, Jakarta Selatan. Dua orang tewas dalam kejadian itu. Andika menyeruduk mobil Taruna, warung pecel lele, dan enam sepeda motor.
Korban tewas merupakan pengunjung warung. Pada Kamis pukul 1 dinihari, dia berkendara bersama rekannya, warga negara Korea.
ATMI PERTIWI