TEMPO.CO, Semarang- Penggiat antikorupsi di Semarang, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Jawa Tengah mencatat selama tahun 2012 ada 215 kasus dugaan korupsi yang tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Jumlah kasus korupsi yang terungkap itu, naik lebih dari 100 persen dibanding kasus yang terungkap di 2011, yakni sebanyak 102 kasus korupsi.
"Kami menyimpulkan kasus korupsi di Jawa Tengah sepanjang tahun 2012 meningkat lebih dari 100 persen," kata Eko Haryanto, Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jawa Tengah, dalam paparan laporan akhir tahun, Ahad 30 Desember 2012. KP2KKN hanya berhasil menghitung kerugian keuangan negara 71 persen dari 215 kasus itu. Dari 71 persen itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 381 miliar.
Kasus korupsi yang dicatat KP2KKN itu yang sudah mencuat ke permukaan, terutama yang sudah ditangani para penegak hukum. Eko Haryanto menyatakan posisi penanganan kasus korupsi di Jawa Tengah mayoritas sedang dalam tahap penyidikan, yakni 46 persen, penyelidikan 19 persen, proses persidangan 10 persen, sudah mendapatkan putusan pengadilan 24 persen dan penyelidikan kasusnya dihentikan sebanyak 1 persen.
Kasus korupsi yang mencuat ke publik terbanyak ada di Semarang, yakni 20 kasus, Kabupaten Semarang (17), Karanganyar (10), Klaten dan Surakarta (9), Grobogan ,Purworejo dan Kudus (8). Kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi di Semarang mencapai Rp 71 miliar, Kajen (Rp 43 miliar), Karanganyar Rp 28 miliar, Kendal Rp 25 miliar, Kabupaten Semarang Rp 22 miliar.
KP2KKN menyatakan kasus korupsi pembobolan kredit Bank Jateng senilai Rp 39 miliar sebagai kasus korupsi terbesar di Jawa Tengah pada 2012. KP2KKN juga menyajikan data bahwa mayoritas kasus korupsi di Jawa Tengah ditangani oleh kejaksaan, yakni 74 persen, kepolisian 24 persen, dan 2 persen kasusnya sudah lawas. KP2KKN sudah tidak mendeteksi penanganannya. "Sedangkan untuk KPK, tahun 2012 hanya menangani tiga kasus korupsi di Jawa Tengah," kata Eko.
KP2KKN juga mencatat selama 2012 ada lima kasus dugaaan korupsi yang penanganannya dihentikan dengan cara dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Di antaranya kasus dugaan korupsi penyimpangan pembangunan proyek talud Gajah Putih Solo senilai Rp 63 juta, kasus dugaan korupsi pembangunan Studio Mini Pemrov Jawa Tengah, dan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung BNI 46 Semarang senilai Rp 15,5 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama dengan 36 Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah menyatakan telah melakukan penyidikan sebanyak 107 kasus tindak pidana korupsi selama periode Januari hingga November 2012. “Selama 2012, Kejaksaan juga telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang sebanyak 117 penuntutan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Wilhelmus Lingitubun. Ia mengatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak hanya sekedar mengejar kuantitas penanganan kasus tindak pidana korupsi.
ROFIUDDIN