Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jumlah Kasus Korupsi di Jawa Tengah Melonjak 100 Persen

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Tersangka kasus Korupsi Walikota Semarang Non Aktif, Soemarmo mencium anaknya setelah menjalani persidangan mendegarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Perdana Korupsi (Tipikor), Jakarta , Senin 9 Juli 2012. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Tersangka kasus Korupsi Walikota Semarang Non Aktif, Soemarmo mencium anaknya setelah menjalani persidangan mendegarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Perdana Korupsi (Tipikor), Jakarta , Senin 9 Juli 2012. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Semarang- Penggiat antikorupsi di Semarang, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Jawa Tengah mencatat selama tahun 2012 ada 215 kasus dugaan korupsi yang tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Jumlah kasus korupsi yang terungkap itu, naik lebih dari 100 persen dibanding kasus yang terungkap di 2011, yakni sebanyak 102 kasus korupsi.

"Kami menyimpulkan kasus korupsi di Jawa Tengah sepanjang tahun 2012 meningkat lebih dari 100 persen," kata Eko Haryanto, Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jawa Tengah, dalam paparan laporan akhir tahun, Ahad 30 Desember 2012. KP2KKN hanya berhasil menghitung kerugian keuangan negara 71 persen dari 215 kasus itu. Dari 71 persen itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 381 miliar.

Kasus korupsi yang dicatat KP2KKN itu yang sudah mencuat ke permukaan, terutama yang sudah ditangani para penegak hukum. Eko Haryanto menyatakan posisi penanganan kasus korupsi di Jawa Tengah mayoritas sedang dalam tahap penyidikan, yakni 46 persen, penyelidikan 19 persen, proses persidangan 10 persen, sudah mendapatkan putusan pengadilan 24 persen dan penyelidikan kasusnya dihentikan sebanyak 1 persen.

Kasus korupsi yang mencuat ke publik terbanyak ada di Semarang, yakni 20 kasus, Kabupaten Semarang (17), Karanganyar (10), Klaten dan Surakarta (9), Grobogan ,Purworejo dan Kudus (8). Kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi di Semarang mencapai Rp 71 miliar, Kajen (Rp 43 miliar), Karanganyar Rp 28 miliar, Kendal Rp 25 miliar, Kabupaten Semarang Rp 22 miliar.

KP2KKN menyatakan kasus korupsi pembobolan kredit Bank Jateng senilai Rp 39 miliar sebagai kasus korupsi terbesar di Jawa Tengah pada 2012. KP2KKN juga menyajikan data bahwa mayoritas kasus korupsi di Jawa Tengah ditangani oleh kejaksaan, yakni 74 persen, kepolisian 24 persen, dan 2 persen kasusnya sudah lawas. KP2KKN sudah tidak mendeteksi penanganannya. "Sedangkan untuk KPK, tahun 2012 hanya menangani tiga kasus korupsi di Jawa Tengah," kata Eko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KP2KKN juga mencatat selama 2012 ada lima kasus dugaaan korupsi yang penanganannya dihentikan dengan cara dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Di antaranya kasus dugaan korupsi penyimpangan pembangunan proyek talud Gajah Putih Solo senilai Rp 63 juta, kasus dugaan korupsi pembangunan Studio Mini Pemrov Jawa Tengah, dan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung BNI 46 Semarang senilai Rp 15,5 miliar.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama dengan 36 Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah menyatakan telah melakukan penyidikan sebanyak 107 kasus tindak pidana korupsi selama periode Januari hingga November 2012. “Selama 2012, Kejaksaan juga telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang sebanyak 117 penuntutan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Wilhelmus Lingitubun. Ia mengatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak hanya sekedar mengejar kuantitas penanganan kasus tindak pidana korupsi.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

9 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

15 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

28 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.


Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

30 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.


Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

31 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

35 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

35 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

42 hari lalu

Mangindar Simbolon, mantan bupati Samosir dan mantan Kadis Kehutanan Tobasa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Foto: Istimewa
Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.


Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

42 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.


Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

42 hari lalu

Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Minahasa; dan Kabupaten Agam dengan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.