TEMPO.CO, Jakarta Komisi Yudisial bakal mengirim tim khusus untuk memantau persidangan Kartini Marpaung, hakim yang tertangkap tangan menerima suap, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Sidang terhadap Kartini bakal digelar perdana pada Senin pekan depan.
Lembaga pengawas hakim ini bermaksud menjaga agar persidangan tidak menimbulkan konflik kepentingan. "Yang menjadi perhatian kami jangan sampai ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Imam Anshori, Wakil Ketua Komisi Yudisial, melalui telepon selulernya, Rabu, 2 Januari 2013.
Potensi konflik kepentingan ada mengingat hakim bernama lengkap Kartini Julianna Mandalena Marpaung itu sebelumnya bertugas sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Ia tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi menerima Rp 150 juta di halaman Pengadilan Negeri Semarang pada 17 Agustus 2012 silam.
Ia diduga disuap oleh Sri Dartuti, adik M. Yaeni, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Grobogan yang menjadi terpidana korupsi perawatan mobil dinas di Sekretariat DPRD Grobogan tahun anggaran 2006 hingga 2008 senilai Rp 1,9 miliar.
Meskipun mengirim tim ke Semarang, Imam mengatakan bahwa lembaganya percaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang bersikap obyektif dan profesional dalam menyidang Kartini. "KY berbaik sangka saja," ujarnya.
Imam juga menyampaikan keinginan lembaganya agar peradilan Kartini diproses di Jakarta. Namun keinginan itu kandas setelah Mahkamah Agung memutuskan Kartini di sidang di Semarang. "Silakan saja, yang penting obyektif dan profesional," ujar dia.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan komisinya juga akan melakukan pemantauan yang sama dengan Komisi Yudisial. Namun, ia tak menyebutkan apakah akan mengirim tim ke Semarang atau tidak. " Kami akan awasi baik dari sisi persidangan maupun dari sisi materi kasusnya," kata dia.
TRI SUHARMAN