Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai-partai Tetap Calonkan Politikus Bermasalah  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-22 masa sidang III tahun sidang 2011-2012 di Kompleks Parlemen Senayan, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (30/3). ANTARA/Yudhi Mahatma
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-22 masa sidang III tahun sidang 2011-2012 di Kompleks Parlemen Senayan, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (30/3). ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Prediksi Komisi Pemberantasan Korupsi soal makin menggilanya perilaku korupsi para politikus pada 2013 tampaknya bakal terbukti. Soalnya, masa depan politik sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang santer disebut-sebut terkait dengan kasus rasuah pelbagai rupa tak banyak terusik. Mereka masih bisa maju lagi dalam Pemilihan Umum 2014.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa memastikan partainya terbuka untuk semua kader yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan umum legislatif 2014. Bahkan, para kader yang selama ini kerap diberitakan miring karena diduga terlibat kasus korupsi juga masih berpeluang untuk mencalonkan diri kembali.

Dua politikus Demokrat yang kerap disebut-sebut terlibat kasus mafia anggaran di Senayan adalah mantan pemimpin Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir, dan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. Dalam banyak kesempatan, keduanya sudah membantah tudingan itu. “Mereka tidak punya status hukum apa pun, jadi punya kesempatan mencalonkan diri lagi,” ujar Saan saat dihubungi Tempo, Selasa, 1 Januari 2013.

Menurut dia, sekitar 90 persen dari 148 anggota Fraksi Demokrat di DPR telah menyatakan keinginan mereka mencalonkan diri kembali menjadi penghuni Senayan.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq menegaskan hal senada. “Sepanjang seorang kader dianggap dapat mewakili partai, ia bakal dicalonkan,” katanya di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS kemarin.

Namun, Ishaaq menolak memastikan apakah politikus PKS yang juga mantan anggota DPR, Mukhamad Misbakhun, bisa kembali mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif PKS. Meski sempat divonis bersalah dalam kasus korupsi Bank Century, Misbakhun belakangan dibebaskan Mahkamah Agung.

Sikap Golkar juga tak berbeda. Ketika dihubungi Tempo kemarin, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman, menegaskan Golkar bisa saja mencalonkan kembali sejumlah politikus bermasalah sepanjang status hukum mereka jelas bukan pelaku korupsi. “Golkar menganut asas praduga tak bersalah,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu kader Golkar yang ramai diberitakan terlibat dalam kasus korupsi adalah mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng. Dia sendiri juga berkali-kali mengaku tak terkait dengan kasus korupsi apa pun. “Saya kira Pak Mekeng masih memenuhi syarat,” kata Rambe. “Mekeng belum ditetapkan tersangka,” ujarnya. Menurut Rambe, sepanjang politikus Beringin sudah menjalani jenjang kaderisasi fungsionaris dan punya nomor pokok anggota partai, mereka bisa menjadi calon anggota DPR pada Pemilu 2014.

Peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdil Alim, yakin partai-partai bakal enggan mencoret kadernya yang ramai disoroti dalam kasus korupsi. Menurut dia, masyarakat Indonesia mudah lupa akan kesalahan politikus pada masa lalu.

“Mungkin yang peduli dengan korupsi hanya masyarakat di kota-kota besar di Jawa. Tapi apakah masyarakat di Kalimantan atau Papua tahu?” ujar Hifdil.

FEBRIANA FIRDAUS | PRIHANDOKO | SUNDARI | NUR ALFIYAH | EFRI R

Berita Terkait:
2013, Monas Diramal Belum Jadi Tempat Gantung

Kata KPK Soal Siapa Pelaku Korupsi di 2013

2013, Korupsi Diprediksi Kian Merajalela 

Tahun Depan, KPK Fokus Tangani Korupsi Pajak

KPK Pastikan Gedung Baru Punya Tahanan Koruptor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

5 menit lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

47 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.