TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung telah menerima surat permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut untuk mencopot Bupati Garut Aceng M Fikri dari jabatannya. Surat yang kemudian mendapat nomor resgistrasi 01/P/KHS/2013 ini diterima MA pada 2 Januari 2013.
"Setelah menerima surat permohonan itu, MA juga sudah mengirim surat ke Aceng untuk memberikan hak pembelaan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Kamis, 3 Januari 2012.
Ia menyatakan, MA akan mulai memeriksa perkara setelah Aceng memberikan tanggapan melalui surat pembelaan. MA sendiri memberikan batas waktu kepada Aceng untuk mengirimkan dalam kurun waktu maksimal 14 hari. Hal ini diberikan sebagai bentuk imparsialitas dalam peradilan, sehingga Aceng dapat menerima hak dan menjalankan kewajibannya.
"Bila tidak mengirim, perkara akan langsung diperiksa," kata dia.
Proses pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari. Seluruh berkas akan dikelola di kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung sebelum diserahkan dan ditangani majelis hakim perkara tersebut. Putusan atas perkara ini kelak akan dikirim kembali ke DPRD Garut yang kemudian dikirim ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden untuk diambil keputusan pemakzulan.
DPRD Garut mengambil keputusan untuk mencopot Aceng dari jabatannya dalam rapat paripurna di kantor DPRD Garut pada 21 Desember 2012. Keputusan diambil setelah 45 anggota DPRD setuju untuk menyerahkan rekomendasi pemakzulan ke MA.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terkait:
Aceng, Bupati Pertama Dimakzulkan karena Pernikahan
Surat Pemakzulan Bupati Aceng ke MA Usai Libur
Bupati Aceng Ancam Gugat ke PTUN, DPRD Tak Gentar
Pelanggaran Etika Kepala Daerah Sebaiknya Diatur
Pemakzulan Aceng Peringatan buat Pejabat Publik