TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menilai salah satu poin Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD merupakan bentuk diskriminasi pendidikan.
Poin yang dimaksud adalah bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk madrasah tidak bersifat wajib atau mengikat. Menurut Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama, Komaruddin Amin, mayoritas madrasah, baik ibtidaiyah (SD), tsanawiyah (SMP) maupun aliyah (SMA), di Indonesia merupakan lembaga swasta.
"Kalau negeri bisa diatasi oleh Kementerian, tapi kalau swasta tidak mendapatkan APBD, siapa yang mau membantu," kata Komaruddin ketika dihubungi Tempo, Ahad, 6 Januari 2012. Komaruddin memaparkan, jumlah madrasah di Indonesia sekitar 67.300 institusi, 80 persen di antaranya berstatus swasta. Lembaga pendidikan yang dibawahkan Kementerian Agama, ucap Komaruddin, berbeda dengan Kementerian Pendidikan, yang banyak berstatus negeri.
Komaruddin mengatakan, Kementerian Agama hanya bisa memberikan bantuan pada madrasah swasta berupa buku-buku pelajaran. Ia menjelaskan, departemennya mempunyai dana yang terbatas untuk meng-cover semuanya. Ia membenarkan jika lembaga pendidikan juga mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah, namun itu belum dianggap maksimal tanpa bantuan APBD.
Komaruddin berharap Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah bijak dengan memberi bantuan sosial atau hibah kepada madrasah swasta. "Jangan diskriminasi, anak-anak di madrasah swasta juga berhak diperhatikan dan mendapatkan hak yang sama dengan yang negeri," ucap dia. Padahal, kata Komaruddin, kewajiban negara mencerdaskan semua anak bangsa.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013, pengelolaan pendidikan agama Islam mendapatkan alokasi sebesar Rp 40 triliun. Anggaran untuk lembaga pendidikan sebesar 92 persen dari alokasi tersebut.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD membatasi pemberiah hibah pada madrasah. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.
SUNDARI