TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi proyek pembangunan kompleks pendidikan olahraga Hambalang , Andi Alifian Mallarangeng, pada Jumat pekan ini. KPK juga berencana memeriksa adik Andi, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel
"Pemeriksaan Andi Mallarangeng dijadwalkan tanggal 11 Januari dan Choel Mallarangeng tanggal 18 Januari ini," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 7 Januari 2013.
Johan mengatakan, Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang Deddy Kusdinar. Mengenai kemungkinan Andi ditahan, Johan mengatakan Andi tidak ditahan. "Karena itu pemeriksaan sebagai saksi," ujarnya. Sedangkan Choel, selain diperiksa sebagai saksi untuk Deddy, dia diperiksa sebagai saksi untuk kakaknya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang oleh KPK sejak 6 Desember 2012 lalu. Ia juga sudah dicegah ke luar negeri. KPK menjerat politikus Partai Demokrat ini dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Nama Andi juga disebut dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap proyek senilai Rp 1,2 triliun ini. BPK menilai Andi membiarkan sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menteri. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi.
Kesalahan Andi lainnya adalah membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dianggap melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan itu, Andi kembali dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
FEBRIYAN