TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan hingga saat ini masih melakukan kajian atas pengelolaan dana pensiun pegawai negeri. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan pengkajian tersebut dilakukan agar pengelolaan dana pensiun dapat lebih baik.
"Kami akan sehatkan agar lebih baik," kata Agus di kantor Kementerian Perekonomian, Rabu, 9 Januari 2013. Agus belum memastikan kapan kajian tersebut akan selesai. Dia mengatakan saat ini pembahasan masih dilakukan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun Agus memastikan selama pengkajian tersebut, pembayaran dana pensiun untuk pegawai negeri sipil saat ini masih berjalan seperti biasa.
Menurut dia dana pensiun saat ini berada dalam satu area. Sedangkan untuk dana tunjangan hari tua merupakan defined contribution yang outputnya tetap. "Mungkin nanti menjadi defined benefit, defined contribuution, pay as you go, atau fully funded, itu semua masih didiskusikan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Abubakar mengatakan tengah mengkaji aturan baru terkait pemberian dana pensiun kepada PNS dengan menggunakan sistem fully funded. Dana pensiun diambil dari iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji pokok.
Kajian tersebut dipersiapkan agar dapat dilaksanakan pada 2014. Azwar mengatakan dana pensiun dengan mekanisme fully funded memberikan manfaat lebih besar nantinya kepada para PNS pensiunan karena dana yang diperoleh lebih besar.
ANGGA SUKMA WIJAYA