TEMPO.CO, Semarang - Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Senin, 14 Januari 2013, untuk menjalani hukuman pidana tujuh tahun penjara. Ia menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pendepositoan kas daerah Kabupaten Sragen 2003-2010 ke Bank Perkreditan Rakyat.
Untung menyatakan dirinya menyerahkan diri atas kemauan pribadi. "Saya sudah berjuang menjadi bupati 10 tahun, masak saya jadi pelarian," kata Untung enteng. Ia menjabat sebagai Bupati Sragen dua periode, yakni 2000-2010.
Meski mau menjalani hukuman, Untung merasa tidak bersalah. Ia belum menerima putusan Mahkamah Agung dan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi, saat ini PK belum bisa diajukan karena masih menunggu turunnya salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari MA.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Wilhelmus Lingitubun mengatakan, lembaganya sudah mengirim surat panggilan penyerahan diri kepada Untung beberapa kali. Tapi, Untung tidak memenuhi surat panggilan tersebut. "Tapi, setelah dilakukan komunikasi intensif, Untung mau datang (memenuhi surat panggilan eksekusi)," kata Wilhelmus.
Setelah proses administrasi penahanan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selesai, Untung langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang.
Kedatangan Untung ke penjara itu seperti "pulang kampung". Sebab, ia sudah pernah ditahan di LP Kedungpane, Semarang, selama beberapa bulan. Ia bisa keluar dari tahanan menyusul vonis bebas yang dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan ketua majelis hakim Lilik Nuraini serta anggota Asmadinata dan Kartini Marpaung.
Kasus ini bermula saat Untung membutuhkan uang untuk kepentingan pribadinya. Dalam dakwaan jaksa, Untung menempatkan bilyet deposito dana APBD Sragen sebanyak Rp 29,3 miliar untuk agunan kredit sebesar Rp 36,3 miliar di BPR Djoko Tingkir.
Selanjutnya, ada juga pendepositoan uang kas daerah di BPR Karangmalang bilyet deposito Rp 8 miliar digunakan untuk jaminan kredit Rp 6,1 miliar. Total pinjaman dengan jaminan deposito milik Pemerintah Kabupaten Sragen adalah Rp 42,4 miliar.
Dari total pinjaman tersebut, pinjaman di BPR Karangmalang telah dikembalikan seluruhnya. Namun pinjaman di BPR Djoko Tingkir baru dikembalikan sebesar Rp 25,1 miliar. Sedangkan sisanya, Rp 11,2 miliar, tak bisa dikembalikan.
ROFIUDDIN