TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta partai politik mematuhi larangan kampanye di media massa. Anggota Badan Pengawas, Endang Wihdatiningtyas, meminta partai tidak menyiasati larangan tersebut. "Ikuti aturan dengan baik, jangan mengelabui," kata Endang saat dihubungi, Selasa, 15 Januari 2013.
Endang mengatakan, partai bisa bersiasat menghadapi larangan kampanye di media massa. Misalnya, memasang iklan berlogo partai tanpa mengajak warga memilih partainya. Atau pimpinan partai mengucapkan selamat hari raya di media massa. "Undang-undang mengatur jelas definisi kampanye seperti apa," ujarnya.
Larangan kampanye di media massa diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Pasal 82 dan 83 mengatur kampanye di media massa hanya bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. Pasal 1 mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program partai.
Endang mengatakan, Badan Pengawas mesti jeli mengamati iklan kampanye partai. Tak semua iklan yang ada unsur-unsur partainya disebut sebagai kampanye. Seperti iklan ajakan partai agar publik mendaftar dan maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2014 mendatang. "Itu bukan kampanye," katanya.
ANANDA BADUDU